Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Abstract
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan pada TAP MPR telah dihapuskan dan sejak tahun 2000 GBHN tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ada wacana yang di sampaikan oleh Partai Politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai niat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk menghidupkan kembali GBHN. Penelitian ini untuk melihat dampak positif dan negatif dari GBHN serta melihat bagaimana dampak positif dan negatif terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Adapun metode yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis dengan mengkaji nilai-nilai yang terkandung dari GBHN serta melihat situasi negara Indonesia pada masa sekarang ini dan melibatkan buku-buku dan undang-undang sebagai sumber hukum. GBHN dan juga pengganti dari GBHN tentu saja memiliki nilai positif maupun negatif dan jika dihidupkan kembali maka banyak permasalahan-permasalahan yang muncul baik dari sisi politik, ekonomi, maupun banyaknya pada perubahan struktur kenegaraan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Bahtiar, Farah. Peran Negara Dalam Pembangunan. Jakarta: Edu-com, 2011.
Daliyo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1992.
Ekatjahjana, Widodo, dan Totok Sudaryanto. Sumber Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001.
Hidayat, Syarif, dan Hans Antlov. “Decentralization and Regional Autonomy in Indonesia.” In Decentralization, democratic governance, and civil society in comparative perspective: Africa, Asia, and Latin America, diedit oleh Philip Oxhorn, Joseph S. Tulchin, dan Andrew D. Selee, 266–294. Washington D.C.: Woodrow Wilson Center Press, 2004.
Marwijah, Siti, dan Nunuk Nuswardani. “Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia.” Rechtidee Jurnal Hukum 9, no. 1 (2014): 88–103.
Noor, Bakry. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Rahmatunnisa, Mudiyati. “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).” In Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Reformulasi Model GBHN: Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Kerjasama MPR dengan Universitas Padjadjaran. Universitas Padjadjaran, 2013.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dalam Undang-Undang Dasar.” In Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 235–243, 2017.
Sjaifudian, Hetifah. “Desentralisasi dan Prospek Partisipasi Warga dalam Pengambilan Keputusan Publik (Decentralisation and The Prospects For Citizens Participation in Public Decision Making).” In Dynamics of Local Politics in Indonesia: Changes, Challenges, and Hopes, 3–7. Yogyakarta, 2000.
Soerjono, Soekanto, Sri Mamudji, Komaruddin, dan Yooke Tjuparmah S. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Usui, Norio, dan Armida S Alisjahbana. “Local Development Planning and Budgeting in Decentralized Indonesia: Missing Links in the Bottom-up Approach.” Kansai University Review of Economics March 2005, no. 7 (2005): 71–97.
TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, 1983.
Undang-Undang Dasar, 1945.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.8419
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ramadani Ramadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.