Eksistensi Formulasi Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Dalam Sistem Pemidanaan

Mar'ie Mahfudz Harahap

Abstract


Diaturnya formulasi sanksi pidana dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memberi konsekuensi masuknya tindak pidana Jaminan Produk Halal ke dalam sistem pemidanaan. Urgensi penelitian, melihat bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal saat ini. Penelitian ini termasuk dalam metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal saat ini memiliki banyak kelemahan dan kekurangan dianalisis dari aspek tiga masalah pokok hukum pidana (delik, kesalahan, dan sanksi). Lemahnya kebijakan formulasi menyebabkan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal tidak dapat diaplikasikan dengan baik dalam sistem pemidanaan.

 

The formulation of criminal sanctions in Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, provides consideration of the inclusion of criminal Halal Product Guarantees in the criminal justice system. The urgency of this research is to see how the current formulation of Halal Product Guarantee policy is. This research is included in the normative juridical research method with analytical proposed and invited methods. The results of this study suggest that the policy formulation of the Halal Product Guarantee act currently has many weaknesses and shortcomings which are analyzed from the three main aspects of criminal law issues (offense, error, and sanctions). The weak formulation policy causes the formulation of the criminal act of Halal Product Guarantee cannot be properly applied in the criminal justice system.


Keywords


tindak pidana; jaminan produk halal; sistem pemidanaan; criminal acts; halal product guarantee; criminal system

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

—. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

—. Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana). Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

—. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister, 2014.

globalreligiousfutures.org.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Prakoso, Abintoro. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laskbang Grafika, 2013.

Reksodiputro, Mardjono. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH-UNDIP, 1989.

Soponyono, Eko. Kebijakan Formulasi Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban Dalam Bidang Hukum Pidana Materiil. Semarang: Pustaka Magister, 2011.

Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.8418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Mar'ie Mahfudz Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.