Putusan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Putusan No. 2854/Pid.Sus/2018/Pn Mdn (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)
Abstract
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah sebagaimana ketentuan hukum pidana dalam hal pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri bila ditinjau berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam apakah pengaturan hukumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu suatu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ada dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai pengaturan hukum dan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri ditinjau dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Medan No: 2854/Pid.Sus/2018/PN Mdn serta data sekunder yang diperoleh dari literature buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian ini. Hasil penelitian ini, dimana pengaturan terhadap penyalah gunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri diatur dalam pasal 54, pasal 103, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sanksi penyalah gunaan narkotika bila ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Ulil Amri atau pemerintah atau penguasa suatu pemerintahan yang tidak ditentukan dalam Al- Qur’an maupun Hadist. Ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam penyalah gunaan narkotika dapat disamakan atau diqiyaskan kedalam khamar, karena khamar dan narkotika memiliki kesamaan yaitu sama-sama memabukkan, dan dapat menghilangkan kesadaran, bahkan dapat menyebabkan kematian terhadap penyalah gunanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Koesno. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Cet. II. Malang: Setara Press, 2015.
Adz-Dzahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman. Dosa-Dosa Besar. Jakarta: Ummul Qura, 2014.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Al-Bugha, Musthafa Dib. Ringkasan Fiqh Mazhab Syafi'i. Cet. IV. Jakarta: Mizan Publika, 2008.
Ali, Zainuddin. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
—. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Dahlan. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika. Yogyakarta: Budi Utama, 2017.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya Special For Woman. Bandung: Sigma Examedia Arkanleema, 2007.
Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam (FASEI). Istishlah Jurnal Hukum Islam Vol. VI, no. 1 (Januari-Juni 2013): 121.
Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqasyid Syariah. Jakarta: Amzah, 2009.
Mahkamah Agung RI. “Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.” Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No. 4 Tahun 2010, 07 April 2010.
Majelis Ulama Indonesia. “Hukum Bagi Produsen, Bandar, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba.” Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 53 Tahun 2014, Jakarta, 30 Desember 2014 M.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Cet. II. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010.
Suryawati, Sri, dan Derajad S. Widhyharto Koentjoro. Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadja Mada Universitas Press, 2015.
Syarifuddin, Amir. Pengertian dan Sumber Hukum Islam Dalam Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan PP RI Tahun 2013 tentang Narkotika. Bandung: Citra Umbara, 2016.
Usman, Suparman. Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Yahya, Mukhtar, dan Fatchurrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: Al-Ma'arif, 1983.
Zuhri, Moh., dan Ahmad Qarib. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7538
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Rahma Yanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.