Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Karena Ikrah (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Eka Triana

Abstract


Pembunuhan suatu perbuatan yang sangat dilarang dalam hukum agama dan negara, pembunuhan karena paksaan atau ikrah terkadang terjadi di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan karena ikrah dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Positfif. Terwujudnya suatu tindak pidana, tidak selalu dijatuhkan hukuman atas pelakunya. Pertanggungjawaban pidana dapat hapus karena hal-hal yang bertalian dengan perbuatan atau karena hal-hal yang bertalian dengan pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, paksaan (ikrah) merupakan salah satu alasan yang dapat menghapuskan hukuman. Hapusnya hukuman karena adanya ikrah ini berlaku bagi semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan, sehingga pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan karena adanya paksaan, maka pelaku lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hukum pidana Islam, paksaan dikenal dengan istilah ikrah dan dharurah. Dalam masalah tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam ikrah tidak dapat mempengaruhi hukuman terhadap tindak pidana tersebut, dalam artian tidak dapat dalam artian tidak dapat membolehkan atau menghapuskan hukuman. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan sebuah penelitian yang bersifat kepustakaan (library Research), dalam menganalisis data penulis menggunakan analisis deskriptif dan komparatif yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan melakukan pendekatan secara normatif. Yang bertujuan untuk mengetahui sanksi tindak pidana pembunuhan karena ikrah dalam hukum pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah menurut Hukum Pidana Positif pembunuhan yang dilakukan karena ikrah dapat menghapus hukuman dengan adanya alasan pembenar dan pemaaf, pelaku dinyatakan lepas dari tuntutan hukum yang sesuai dalam kaidah Pasal 48 KUHP sedangakan dalam Hukum Pidana Islam sanksi pelaku pembunuhan karena ikrah dapat dijatuhi hukuman qisash, diyat, dan ta’zir.


Keywords


pembunuhan; pembunuhan karena ikrah; hukum pidana islam; hukum pidana positif

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Mustafa, dan Ruben Ahmad. Intisari Hukum Pidana Indonesia. Jakarta, 1983.

Al-Bugha, Musthafa. Fikih Manhaji: Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi'i. Yogyakarta: Darul Uswah, 2008.

Al-Bukhari, Al-Imam Al-Hafidz Abi 'Abdillah Ibn Ismail. Shahih Bukhari. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2003.

Ali, Achmad. Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Perdana Group, 2009.

An-Nisaburi, Abi Al-Hasan Muslim Ibn Al-Hujjaj Ibn Muslim Al-Qusayri. Shahih Muslim. Mesir: Dar Al-Gaddi Al-Ghaded Al-Mansurah, 2007.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Islam. Terj. oleh Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqasid Syariah Menurut As-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Djazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Hamzah, Andi. Deli-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.

—. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Irfan, Nurul, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqasid Syariah. Jakarta: Amzah, 2009.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahan. Bandung: Darus Sunnah, 2015.

Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Bandung: Bina Cipta, 1986.

Mieliono, Anton M. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Moeljatno. KUHP. Jakarta: Bumi Akasara, 2014.

Muljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta, 2009.

Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

—. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Projodikoro, Wiryono. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, 1989.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Gramedia, 2009.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Hida Karya Agung, 1989.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Terj. oleh Saefullah Ma'shum. Ponorogo: Pustaka Firdaus, 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Eka Triana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.