Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Abstract
Dalam hukum pidana positif sanksi yang diberikan kepada pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian, belum memenuhi keadilan bagi keluarga korban, maka dari itu penulis mencoba meninjaunya dalam hukum pidana Islam. Sedangkan dalam hukum pidana Islam penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP disebut sebagai pembunuhan menyerupai sengaja, apa saja unsur-unsurnya, dan apakah unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja sama dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta apa hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Unsur-unsur dari pembunuhan menyerupai sengaja ada tiga yaitu: 1. Adanya perbuatan pelaku yang mengakibatkan kematian, 2. Adanya kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, 3. Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat, hubungan unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu harus adanya perbuatan, adanya kesengajaan dan adanya akibat dari perbuatan. Hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan untuk melukai korban, dengan alat yang tidak mematikan, tetapi membuat korban mati dan terhadap kematian tersebut bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asy-Syafi'i, Abu Abdullah Muhammad bi Idris. Ringkasan Kitab Al-Umm. Dialihbahasakan oleh Mohammad Yasir Abd Mutholib. 2007.
Asy-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad. Nailul Authar: Himpunan Hadits-Hadits Hukum. Surabaya: Bina Ilmu, 2001.
Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Islam. Dialihbahasakan oleh Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
—. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: J-ART, 2004.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Lenti, Glenda Magdalena. “Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pdana.” Lex Crimen Vol. 7, no. 4 (Juni 2018): 55-62.
Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.
Sofian, Ahmad. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2012.
Tirtaamidjaja, M.H. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco, 1955.
Zainal, Eldin H. Hukum Pidana Islam. Bandung: Citapustaka, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7534
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Marni Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.