Pelaksanaan ’Uqubat Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Maisir di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Analisis Terhadap Putusan Nomor 33/JN/2018/MS-KSG)

Dini Ulya

Abstract


Dilatar belakangi ketidaktahuan mengenai ‘uqubat cambuk yang dikurangi dari masa penahanan dan bagaimana jika penahanannya lebih dari 30 hari seperti ketentuan yang terdapat di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan mengenai ‘uqubat cambuk dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, apakah dalam penerapan ‘uqubat cambuk bagi pelaku jarimah maisir dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 33/JN/2018/MS-KSG sudah sesuai. Artikel ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melihat gejala-gejala sosial atau fakta-fakta sosial di masyarakat yang dikaitkan dengan suatu teori yang berhubungan dengan gejala atau fakta tersebut. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber yaitu hakim atau panitera yang bersangkutan dengan perkara Nomor 33/JN/2018/MS-KSG dan data sekunder yang diperoleh dari Qanun, jurnal, dokumen-dokumen dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian, penerapan ‘uqubat cambuk bagi pelaku jarimah maisir dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 33/JN/2018/MS-KSG sudah sesuai menurut penetapan yang terdapat di Qanun. Pengurangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa juga sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 23 ayat (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pada praktiknya, pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Kuala Simpang ini juga dilakukan di depan umum yaitu di halaman depan Gedung Islami Centre Aceh Tamiang.

Keywords


‘uqubat cambuk; jarimah maisir; Mahkamah Syar’iyah

Full Text:

PDF

References


Al-Faruq, Asadulloh. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Al-Mawardi. Al-Ahkam As-Sulthaniyah. Cet. III. Mesir: Maktabah Musthafa Al Baby Al Halaby, 1973.

Bahreisj, Hussein. Terjemah Hadits Shahih Muslim 3. Jakarta: Widjaya, 1983.

Bakry, Nazar. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi IV. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Dinas Syariat Islam. Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

Fauzi, Moh. Formalisasi Syariat Islam di Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2008.

Lubis, Zulkarnain, dan Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.

Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Observasi dan Wawancara Pribadi (2019).

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.

Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung, 2004.

Munte, Hardi. Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada. Medan: Puspantara, 2018.

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Eresco, 1980.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Tangerang: Lentera Hati, 2001.

Sumardi, Dedy. Hudud dan Ham dalam Pidana Islam. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.

Ulum, Miftahul. “Fikih Hukum Tata Negara (Analisis Terhadap Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam Sistem Hukum Tata Negara Republik Indonesia).” Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam STAI Syaichona Moh.Cholil Bangkalan, Volume 7, Nomor 2 (Oktober 2016): 157-172.

Wahyuni, Fitri. “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Media Hukum, Volume 23, no. 1 (Juni 2016): 95-109.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i2.7532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Dini Ulya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.