Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Hana Mujahidah

Abstract


Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk ketika seseorang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalankan hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) yang disebut dengan narapidana. Dalam hal ini, pemenuhan Hak-Hak narapidana dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut terdiri dari 13 hak yang berhak narapidana dapatkan ketika di dalam lapas. Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandasan asas persamaan dihadapan hukum, yang diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak-hak narapidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan bagi para narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana juga terkait dengan hak asasi manusia. Salah satu hak yang wajib dipenuhi dan menjadi hak narapidana adalah hak untuk mendapatkan sel yang layak serta terpisahnya sel untuk tahanan anak-anak dan orang dewasa. Setelah dilakukan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa lapas sudah berusaha menerapkan asas persamaan di hadapan hukum meskipun terjadi hambatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana, lapas mengikuti tata cara pemenuhan hak-hak narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai contoh masih ada hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang belum terpenuhi.


Keywords


hak-hak narapidana; KUHAP; hukum islam; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

At-Tirmidzi, Abu 'Isa Muhammad Ibn 'Isa Ibn Saurah. Sunan At-Tirmidzi, Juz IV. Beirut: Dar Al-Fikr, 1988.

Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Terj. Agus Afandi, & Badruddin. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.

Bakry, Muammar. Fiqh Prioritas: Konstruksi Metodologi Hukum Islam dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam. Cet. I. Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.

Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahan. Bandung: Darus Sunnah, 2015.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Usuhl Al-Fiqh. Terj. Faizel Muttaqin. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Edisi IV. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 6. Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Soerjowinoto, Petrus. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata, 2017.

Sofyan, Andi, dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press, 2016.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid I. Jakarta: Kencana, 2011.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Terj. Saefullah Ma'shum. Ponorogo: Pustaka Firdaus, 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i2.6829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hana Mujahidah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.