Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil untuk membuktikan zina. Berbeda dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Positif cukup menggunakan dua alat bukti yang sah, maka terdakwa dapat dipidanakan karena berzina. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Eldin H. Zainal dan KUHAP. Jurnal ini juga menggunkan metode deskriptif-analitik, yaitu menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan. Hasil temuan dalam perbedaan pembuktian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam tindak pidana zina menggunakan empat alat bukti yaitu pengakuan, saksi, Al-Qarinah dan al- Li’an. Sedangkan dalam Hukum Pidana Positif dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Full Text:
PDFReferences
Alfitra. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukse, 2011.
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. Al-Thuruq Al-Hukumiyah. Beirut: Bar-al Ma'rifah, 1408 H/1988 M.
Al-Maliabari, Zainuddin Abdul Aziz. Fathul Mu'in bi Syarah Qurathul'ain. Indonesia: Haramain, 2006.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyrial Jina;iy Al-Islami. Beirut: Muasasah Al-Risalah, 1992.
Azizah, Noor. Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Sebuah Pengantar). Medan: Manhaji, 2015.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama, 1983.
Dzubaedah, Neng. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Hadikusumah, Hilman. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni, 1984.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Semarang: Erlangga, 2012.
Irfan, Nurul. Fiqh Jinayah. Jakarta: Pena Grafika, 2013.
Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahan. Bandung: Darus Sunnah, 2015.
KUHP & KUHAP. Surabaya: Sinarindo, 2015.
Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.
Masriani, Yulis Tiena. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Logos, t.thn.
Muhammad Syatha Al-Dimyati, Abu Bakar Usman. I'anah Al-Thalibin. Surabaya: Pustaka Assalam, 2002.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Nainggolan, Ojak. Pengantar Ilmu Hukum. Medan: Indonesia Media & Law Policy Centre, 2015.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Qahar, Adnan. Hukum Acara peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Qasim al-Ghazi, Syekh Muhammad Ibnu. Fathul Qarib Al-Mujib. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2003.
Sabuan, Anshori. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2001.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rinneke Cipta, 1992.
Tim Penyusuan Kamus Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Yafie, Alie. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid IV. Bogor: Kharisma Ilmu, 2009.
Yasyin, Sulchan. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah, 1997.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6826
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Julia Rahmayanti Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.