Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Regional (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Sahroni Sahroni

Abstract


Upah merupakan pendapatan yang sangat berperan dalam kehidupan tenaga kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka sudah selayaknya kalau seorang tenaga kerja memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup. jika perusahaannya tidak mampu membayar upah yang sama seperti di perusahaan perusahaan lainnya maka sebagai karyawan tidak boleh menuntut pembayaran upah yang sama seperti di perusahaan lainnya, namun begitu pula sebaliknya. Akan tetapi prinsip perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal (dana) seminim-minimnya, terkadang menyebabkan perusahaan mengorbankan elemen upah pada tenaga kerja, dengan memberikan upah yang tidak layak. Undang-Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur Tentang Ketenagakerjaan dan sudah mengatur tentang UMR sampai hari ini belum bisa mejawab permasalahan yang berkaitan dengan pemberian upah, dalam hal ini memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan maka pihak perusahaan tersebut dapat diberikan hukuman yang cukup berat.


Full Text:

PDF

References


Afzalurrahman, Muhammad. Sebagai Seorang Pedagan. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997.

Basyir, Ahmad Azhar. Refleksi Atas Pemikiran Keislaman. Cet. ke-4. Bandung: Mizan, 1996.

Dellyana, Shanti. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2000.

—. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra, 1997.

Ediwarman. Monograf Metodologi Penelitian Hukum Panduan Penulisan Skipsi, Tesis dan Disertasi. Medan: Softmedia, 2015.

Hakim, Abdul. Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Karim, Helmi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Loqman, Loebby. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: DATACOM, 2001.

Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2006.

Prakoso, Djoko. Penyidik Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Cet. 17. Bandung: Sinar Baru, 1996.

Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. terj. Cet II. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Sabiq, Sayyid, Kamaluddin A. Marzuki dan Mahyuddin Syaf. Fiqh Sunnah 13. Penyunt. Syamsuddin Manaf. Penerj. Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al-Ma'arif, 1988.

Soekanto, Soerjono and Mustofa Abdullah. Sosiologi Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1980.

Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 1999.

—. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1980.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2005.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Tjiptoherijanto, Prijono. "Perkembangan Upah Minimum dan Pasar Tenaga Kerja, Analisis CSIS XXIII." No. 3 Mei-Juni 1994.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta: Gema Insani, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Sahroni Sahroni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.