Pedophilia and Sexual Violence Against Children: Punishment Services and Protection

Syaiful Amri

Abstract


Sexual The increasing cases of sexual violence against children, especially pedophilia, have attracted public attention, which finally made the government declare that 2014 is the Emergency Year of Sexual Violence against Children. This article is intended to provide an overview and also thoughts on pedophilia as sexual violence against children, and is expected to be a starting point for making policies to protect children from sexual violence. This article is a literature study that places pedophilia as a serious problem that must be immediately addressed by all aspects of government, namely society, the business world, and the government itself, both central and regional governments. Steps to save children from sexual crimes range from strict and firm legal guarantees to social support from the community. The Indonesian Ministry of Social Affairs through LKSA is committed to being the vanguard in preventing violence and protecting children. Simultaneous and comprehensive cooperation is needed from parents, the surrounding community, and government officials to ensure the success of child protection.


Keywords


sexual violence; pedhopillia; children

Full Text:

PDF

References


Andini, T. M. (2019). Identifikasi kejadian kekerasan pada anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13–28.

Bahransyaf, D. (2016). Pemahaman Masyarakat Tentang Kekerasan Seksual Pada Anak di Kupang. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 5(3), 154–168.

Dimala, C. P. (2016). Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus di Karawang). PSYCHOPEDIA: Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang, 1(2).

Handayani, T. (2016). Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternalistik dalam Pencegahan Kejadian Pedofilia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 3(3), 547–564.

Hikmah, S. (2017). Mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak melalui pembelajaran “aku anak berani melindungi diri sendiri”: Studi di yayasan al-hikmah Grobogan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(2), 187–206.

Husni, H., & Yasir, M. (2021). PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM BIDANG HUKUM KELUARGA. In SYARIAH: Journal of Islamic Law (Vol. 3, Issue 2, p. 1). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. https://doi.org/10.22373/sy.v3i2.307

Mashudi, E. A. (2015). Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Pengajaran Personal Safety Skills. Metodik Didaktik: Jurnal Pendidikan Ke-SD-An, 9(2).

Mustika, R. (2017). Analisis framing pemberitaan media online mengenai kasus pedofilia di akun facebook. Jurnal Penelitian Komunikasi, 20(2).

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51–60.

Pringgar, R. F., & Sujatmiko, B. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality pada Pembelajaran Siswa. IT-Edu: Jurnal Information Technology and Education, 5(01), 317–329.

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Regita, E., Luthfiyyah, N., & Marsuki, N. R. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Persepsi Diri dan Pembentukan Identitas Remaja di Indonesia. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum, 2(1), 46–52.

Rizky, L. (2023). MARAKNYA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK. Jurnal Hukum, 20(1), 457–461.

Santoso, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan. Lex Crimen, 3(4).

Septiani, R. D. (2021). Pentingnya komunikasi keluarga dalam pencegahan kasus kekerasan seks pada anak usia dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50–58.

Sihombing, C. A. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di bawah Umur (Studi Kasus Polres Toba). Universitas Medan Area.

SULWANTA, A. A. (2018). FUNGSI LEMBAGA SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK)(Studi Kasus Rumah Perlindungan Sosial Anak “RPSA Turikale” Kota Makassar). Universitas Hasanuddin.

Suryani, A. M. (2014). Upaya Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Suryani, P. (2019). ANALISIS FRAMING BERITA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOMPAS. ID BULAN JANUARI–JUNI 2018. IAIN Purwokerto.

Taosen, J., & Nurisman, E. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI KOTA BATAM. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 129–146.

Wulandari, R., & Suteja, J. (2019). Konseling pendidikan seks dalam pencegahan kekerasan seksual anak (ksa). Prophetic: Professional, Empathy, Islamic Counseling Journal, 2(1), 61–82.

Yuniyanti, E. (2020). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pusat Pelayanan Terpadu kota Semarang. Semarang: Program Studi Kesehatan Masyarakat Pascasarjana Universitas Negeri Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v5i1.21484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Syaiful Amri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.