Toleransi Masyarakat terhadap Pungli: Antara Terpaksa dan Terbiasa

Muhammad Rifqi Maulana Saom, Hadinda Safira

Abstract


Illegal levies, commonly known as pungli, remain a persistent social phenomenon in Indonesian public services despite decades of legal prohibition and repeated government crackdowns. This study examines why such practices continue to be tolerated by society, focusing on the dual dynamics of economic compulsion and social habituation. This research is normative-doctrinal legal research employing a statute approach, a conceptual approach, and an analytical approach, and it is therefore situated within the sociology of law only at the level of theoretical framework rather than field data collection. The sociological propositions advanced here are derived from secondary empirical findings reported in prior published studies, official reports of the Saber Pungli Task Force, and national survey data, not from primary interviews or observation conducted by the authors. The study analyzes pungli through legal effectiveness theory, legal culture theory, and the living law concept, and reviews the legal basis for its eradication under the Corruption Crime Law and Presidential Regulation Number 87 of 2016. The findings show that public tolerance toward pungli is not merely a matter of legal ignorance but a product of entrenched bureaucratic culture, weak consistency in law enforcement, deficiencies in the substance of the norms themselves, limited service infrastructure, and a cost-benefit calculation among ordinary citizens who perceive paying a small illegal fee as more efficient than pursuing a lengthy formal complaint. The study further develops the Islamic legal dimension of the problem through the concepts of amanah, riswah, and maqashid syariah, particularly the protection of property (hifz al-mal) and the protection of lineage and social order. This study concludes that eradicating pungli requires not only punitive legal measures but also structural bureaucratic reform, service digitalization, and a shift in legal culture supported by religious-ethical internalization, so that compliance with the law is no longer seen as more burdensome than circumventing it.

 

Pungutan liar (pungli) merupakan fenomena sosial yang terus bertahan dalam praktik pelayanan publik di Indonesia, meskipun telah berpuluh-puluh tahun dilarang secara hukum dan berulang kali menjadi sasaran operasi pemberantasan oleh pemerintah. Penelitian ini mengkaji mengapa praktik tersebut tetap ditoleransi oleh masyarakat, dengan menitikberatkan pada dua dinamika utama, yaitu keterpaksaan ekonomi dan kebiasaan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, sehingga posisinya terhadap sosiologi hukum berada pada tataran kerangka teoretis dan bukan pada pengumpulan data lapangan. Proposisi sosiologis yang diajukan dalam tulisan ini bersumber dari temuan empiris sekunder yang telah dipublikasikan dalam penelitian terdahulu, laporan resmi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta data survei nasional, bukan dari wawancara atau observasi primer yang dilakukan penulis. Kajian ini menganalisis pungli melalui teori efektivitas hukum, teori budaya hukum, dan konsep living law, sekaligus meninjau dasar hukum pemberantasannya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa toleransi masyarakat terhadap pungli bukan semata soal ketidaktahuan hukum, melainkan produk dari budaya birokrasi yang mengakar, lemahnya konsistensi penegakan hukum, kelemahan pada substansi norma, keterbatasan sarana pelayanan, serta kalkulasi untung-rugi masyarakat yang menganggap membayar pungutan kecil lebih efisien ketimbang menempuh jalur pengaduan formal yang panjang. Penelitian ini juga mengembangkan dimensi hukum Islam atas persoalan tersebut melalui konsep amanah, riswah, dan maqashid syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan pemeliharaan tatanan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan pungli tidak cukup hanya mengandalkan langkah hukum represif, tetapi juga memerlukan reformasi struktur birokrasi, digitalisasi pelayanan, dan perubahan budaya hukum yang ditopang internalisasi nilai keagamaan.


Keywords


Illegal Levies; Sociology Of Law; Legal Effectiveness; Legal Culture; Maqashid Syariah.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amelia, Rina. "Pungli dan Budaya Hukum Masyarakat: Antara Kepatuhan dan Keterpaksaan." Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 22–36.

Anggraini, Dewi. "Perilaku Hukum Masyarakat terhadap Pungutan Liar dalam Pelayanan Administrasi." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Sosial 8, no. 1 (2023): 40–55.

Anwar, Yesmil, dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter L. Moll. New Brunswick: Transaction Publishers, 2002.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sutrisno, Bambang. "Efektivitas Gerakan Saber Pungli dalam Pemberantasan Pungutan Liar." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 6, no. 2 (2021): 88–102.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/jhki.v3i2.31052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY

DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR DESKRIPSI GAMBAR

This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International