Dinamika Syarat Pemisahan Tempat Tinggal 6 Bulan dalam Perceraian: Analisis SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Implementasi Maqashid Syariah
Abstract
The high divorce rate under the pretext of continuous disputes and quarrels’ has led to the desacralization of marriage and triggered disparities in Religious Court decisions. In response, the Supreme Court issued Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023, mandating a minimum 6-month separation period as an objective standard for a broken marriage, with a specific exception for cases indicating Domestic Violence (KDRT). This normative legal research aims to analyze the ratio legis and the implementation of this regulation using statutory and conceptual approaches based on Maqashid Syariah. The findings indicate that the 6-month separation requirement serves as an instrument of sadd adz-dzari'ah to minimize impulsive divorces, ensure legal certainty, and protect family integrity (hifz al-nasl). Conversely, the exception for KDRT victims represents the harmony and flexibility of Islamic law, which prioritizes the safety of human life (hifz al-nafs) over the formal administrative procedures of marriage. In conclusion, SEMA 3/2023 has normatively succeeded in harmonizing legal certainty with gender justice. However, on an empirical implementation level, this regulation demands the courage of Religious Court Judges to conduct progressive legal discovery (rechtvinding) when evaluating non-formal KDRT evidence to prevent the secondary victimization of women.
Tingginya angka perceraian dengan dalih perselisihan dan pertengkaran terus-menerus telah menciptakan fenomena desakralisasi perkawinan dan memicu disparitas putusan di Peradilan Agama. Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan perpisahan tempat tinggal minimal 6 (enam) bulan sebagai standar objektif broken marriage, dengan pengecualian khusus bagi perkara yang terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis dan implementasi regulasi tersebut menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa syarat masa perpisahan 6 bulan merupakan instrumen sadd adz-dzari'ah guna meminimalisir perceraian impulsif, menjamin kepastian hukum, dan memproteksi keutuhan keluarga (hifz al-nasl). Di sisi lain, pengecualian bagi korban KDRT merepresentasikan harmoni dan fleksibilitas hukum Islam yang memprioritaskan keselamatan jiwa manusia (hifz al-nafs) di atas formalitas prosedur administrasi perkawinan. Kesimpulannya, SEMA 3/2023 secara normatif telah berhasil mendialogkan kepastian hukum dengan keadilan gender. Namun, pada tataran implementasi empiris, regulasi ini menuntut keberanian Hakim Pengadilan Agama dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding) secara progresif saat menilai alat bukti non-formal KDRT guna mencegah viktimisasi sekunder terhadap perempuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abyan, M. Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Dinamika Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(2), 392-405, 2024. https://doi.org/10.15408/jhki.v12i2.392
Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., ... & Junaedi, M, 2024. Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.
Ariani, A., Yusuf, M., & Has, N. H. B. Perspektif Maq??id Syar?'ah Terhadap Alasan Perceraian Karena Perselisihan. ResearchGate Jurnal Hukum Keluarga, 2023. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.37051.0851
Asy-Syatibi, A. I. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari'ah (Jilid 2). Dar al-Ma'rifah, 1997.
Atzahra, C. A., & Siregar, R. S. Tinjauan Hukum terhadap Persyaratan Syiqaq sebagai Alasan Perceraian pada Putusan nomor 154/Pdt.G/ 2024/PA. Stb. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1), 291-312, 2025. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i1.3214
Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2024 (Statistical Yearbook of Indonesia 2024). Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, 2024.
Intes, Amina, et al. "Supporting Inclusivity Through an Automatic Transcription Application to Improve Hearing Skills for the Deaf." JILTECH: Journal International of Lingua & Technology 3.2 2024.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan RI, 2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI, 2023.
Maulida, F., Munawaroh, L., & Azizi, A. Q. Kritik Maqashid Syari'ah Terhadap Syarat Berpisah Selama Enam Bulan Dalam Perceraian. Jurnal USM Law Review, 2025.
Pemerintah Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), 1991.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, 1975.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, 1974.
Puspita, M. A. Objektifikasi Alasan Perceraian Syiqaq Menurut SEMA No. 3 Tahun 2023. (Skripsi/Naskah Publikasi NIM: 101210114). Institutional Repository UIN, 2024.
Qonita, L. S. N., dkk. Reinterpretasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Hukum Nasional Indonesia. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 97-119, 2026. https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/USRAH/article/view/2798
Rohim, V. A., Haq, Y., & Hanif, M. A. Tinjauan Kritis Penundaan Perceraian Selama 6 Bulan Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No. 101/Pdt.G/2024/PA.Jr. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(3), 409-430, 2025. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/101
Zikrullah, M. Dekonstruksi Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan Agama Pasca Kebijakan MA. Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 33-49, 2024. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/14646
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/jhki.v3i2.28935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
