PENARIKAN KEMBALI HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM PANDANGAN PARA ULAMA

Zulkarnain Abdurrahman

Abstract


Abstrak
Hibah adalah institusi yang diakui oleh hukum Islam sebagai alat perantara kepemilikan, di mana seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dalam bentuk harta dengan penuh kerelaan. Konsekuensi yang ditimbulkan dari suatu hibah adalah pemindahan hak milik atas harta tersebut dari si penghibah kepada si penerima hibah Dan ruju’ (menarik kembali pemberian) di dalam hibah hukumnya haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara suami isteri. Tetapi bila hibah terjadi di antara orang tua dengan anak maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun mengingat besarnya jasa orang tua terhadap anak-anaknya, yang telah bersusah payah membesarkan, memelihara dan mendidik mereka hingga dewasa, maka apabila orang tua menarik kembali apa yang telah dia hibahkan kepada anaknya, maka secara manusiawi penarikan itu dapatlah dibenarkan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bagi mereka.

Keywords


Hibah; Orang tua; Anak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.37064/jpm.v6i1.4991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zulkarnain Abdurrahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.