Jual Rugi Pada Persaingan Usaha Fotocopy Di Lingkungan Kampus Iain Langsa (Perspektif Uu No. 5 Tahun 1999 Dan Fiqh)

Adelina Nasution

Abstract


Jual rugi yang dilakukan oleh pengusaha fotocopy dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya, bertentangan dengan  isi Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 20  yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya.Islam menyambut baik sistem persaingan dalam melakukan usaha, karena pada dasarnya Islam tetap memiliki prinsip kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan mu’amalah  termasuk di dalamnya persaingan,  akan tetapi persaingan harus sesuai dengan syari’ah. Persaingan yang terjadi pada usaha fotocopy di lingkungan IAIN Langsa di mana harga yang ditetapkan pendatang baru sangat rendah, yang mengakibatkan pengusaha lama kehilangan pelanggan dan menutup usahanya. Persaingan ini menimbulkan  ketidak adilan yang dirasakan oleh pengusaha fotocopy,  tindakan tersebut tidak sesuai dengan maqashid syari’ah, dan memberikan mudharat kepada diri sendiri juga kepada pengusaha lain.


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Arfa, Faisar Ananda dan Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2016.

A. Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

A. Djazuli. Kaidah-kaidah Fikih : Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2007.

B.N. Maribun. Kamus Manajemen. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dakhoir, Ahmad dan Itsla Yunisva Aviva. Ekonomi Islam dan Mekanisme Pasar (Refleksi Pemikiran Ibn Taimiyah). Jakarta: Laksbang Pressindo, 2017.

Hafidhuddin, Didin dan Hendri Tanjung. Manajemen Syari’ah dalam Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Jusuf, Jopie. Analisis Kredit untuk Account Officer. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaiangan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

R. Saliman. Abdul. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada, 2008.

Swasta DH, Basu dan Irawan. Asas-asas Marketing. Yogyakarta: Liberty, 1964.

Siswanto, Ari. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Sukirno, Sadono. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Sistaningrum, Widyaningtyas. Manajemen Penjualan. Kanisius: Yogyakarta, 2002.

Saman, Muhammad. Persaingan Industri PT. Pancanata Centralindo Perspektif Etika Bisnis Islam. Skripsi--Universits Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.

Tjiptono, Fandy. Mengenal E-Business. Yogyakarta, 2001.

Zaidan, Abdul Karim. al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: al-Kautsar, 2008.

az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyi al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Yusanto, Ismail. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v1i1.4882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published By :

Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.

 

INDEXED BY :