IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARIWISATA HALAL DALAM PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pariwisata halal dalam pengembangan destinasi wisata serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Pariwisata halal menjadi salah satu strategi pengembangan sektor pariwisata yang semakin mendapat perhatian karena mampu memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan daya saing destinasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui literataur review dengan memanfaatkan artikel ilmiah dan jurnal penelitian yang terkait dengan variabel penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pariwisata halal telah memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan destinasi wisata melalui penyediaan fasilitas ramah Muslim, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan citra destinasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pemahaman pemangku kepentingan, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya sosialisasi dan sertifikasi halal pada sektor pendukung pariwisata. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh komitmen pemerintah, partisipasi masyarakat, dan sinergi antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan pengembangan destinasi wisata halal yang kompetitif dan berkelanjutan.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pariwisata Halal, Pengembangan Destinasi Wisata
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Adlah, M. A., & Ardyansyah, F. (2024). Analisis Kinerja Pengelolaan Wisata Halal Pantai Talang Siring Pamekasan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Media Akademik , 2(10).
Feriyadin. (2025). Pariwisata Halal. Yayasan Andus Edukasi Indonesia.
Hermawan, D., Riswandi, D., & Mutaqin, M. Z. (2026). Dampak Implementasi Pariwisata Halal Terhadap Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Regional Di Provinsi Banten. International Journal Mathla’ul Anwar Of Halal Issues, 6(1).
Nasution, S., & Mu’arrif, Z. I. (2025). Implementasi Penyelenggaraan Pariwisata Halal Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Di Kabupaten Kerinci. Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah , 8(2).
Oktaviani, P. R. M., Mahrinasari, & Hendrawaty, E. (2025). Strategi Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia . Eureka Media Aksara.
Pamungkas, P. (2025). Tinjauan Literatur Mengenai Keberlanjutan Kebijakan Pariwisata Halal Di Indonesia. Jurnal Pariwisata Tawangmangu, 3(1).
Sahli, M., & Retnowadi. (2021). Implementasi Kebijakan Pariwisata Halal Menuju Ekosistem Wisata Ramah Muslim. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2).
Suryani, S., & Bustamam, N. (2021). Potensi Pengembangan Pariwisata Halal Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provisnsi Riau. Jurnal Ekonomi KIAT, 32(2).
Unsiyah, N., Nasik, K., Musadad, A., & Nahidloh, S. (2026). Model Pengembangan Pariwisata Halal Berbasis Maqashid Syariah:Perspektif Hukum Islam Dan Regulasi Kebijakan Pariwisata Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(2).
Yanlua, S. Z., Kumkelo, S., & Setiaji, A. B. (2023). Pengembangan Pariwisata Halal Sebagai Upaya Pelestariansitusbudaya Di Negeri Kaitetu Maluku Tengah. Jurnal Lingue, 5(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/tq.v8i3.30154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Hotmaria Siregar, Ismi Azizah, Mila Yunita, Dina Agustin, Intan Purnama Siregar, Sry Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





