PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI ERA GLOBALISASI

Azmiati Zuliah

Abstract


Abstrak

Globalisasi merupakan fenomena global yang merambah ke seluruh dunia dan mempengaruhi sendi kehidupan seluruh lapisan masyarakat termasuk pada anak-anak di Indonesia dengan membawa berbagai konsekwensi sebagai akibat globalisasi baik segi positif maupun negatif. Seiring dengan perkembangan jaman, dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan informasi tanpa batas telah membuka wawasan pengetahuan baru dan bentuk-bentuk peradaban baru dalam masyarakat, kehausan masyarakat akan perkembangan informasi yang terus bergerak dinamis memaksa masyarakat untuk terus berburu informasi-informasi terbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan seksual padaoleh anak di era globalisasi dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris bersifat kualitatif. Hasil penelitian ada banyak aspek positif yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak untuk menunjang tumbuh kembang dan belajar mereka dengan kecanggihan teknologi saat ini, akan tetapi banyak juga aspek negatif yang harus diwaspadai. Tindakan kriminal terhadap anak akibat mengakses media sosial mencapai ratusan bahkan ribuan anak , diantaranya  kasus-kasus kejahatan seksual seperti sodomi, pornografi, perkosaan, pencabulan yang pelaku justu dilakukan oleh  anak. Pada era modern ini orangtua dengan mudahnya memberikan anak akses telepon genggam atau smartphone , akibatnya anak anak sudah bisa dengan leluasa mengakses segala info, mulai berita, hiburan, permainan, bahkan, situs orang dewasa. Harapan kepada orangtua harus dapat memberi pengawasan yang baik terhadap anak juga kepada pemerintah dapat mensosialisasikan dan memberikan pelatihan literasi digital yang baik terhadap anak dan orangtua.


Keywords


Kejahatan Seksual; Anak; Huku; Globalisasi

Full Text:

PDF

References


Firganefi dan Deni Achmad, Pengantar Kriminologi dan Viktimologi, Bandar Lampung, BP Justice Publisher , 2015.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, ,Bandung; Penerbit Alumni, 1977

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

J. Agung Indratmoko, Pengaruh Globalisasi terhadap kenakalan remaja di desa Sidomukti Kecataman Mayang Kabupaten Jember, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaaan, Vol 3 No 1 Maret 2017, hal 122

Wikipedia, Globalisasi, http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi diakses pada tanggal 6 Agustus 2020

unila.ac.id/9453/10/BAB%20I.pdf makalah pengaruh globalisasi terhadap kejahatan anak diakses pada tanggal 7 Agustus 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v2i1.9642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.