PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Sosiologi Hukum Islam Sebagai Pendekatan Pengkajian)

Muazzul Muazzul, Andi Hakim Lubis

Abstract


Abstrak

Kekerasan terhadap anak di Indonesia pun masih cukup tinggi. "Survei Kekerasan Terhadap Anak Indonesia 2013" dari Kementerian Sosial memperlihatkan bahwa kekerasan yang dialami anak laki-laki lebih besar dibandingkan anak perempuan. Jumlahnya mencapai hampir separuh populasi anak laki-laki, tepatnya 7.061.946 anak atau 47,74 persen. Pada anak perempuan, prevalensinya mencapai 17,98 persen (2.603.770 anak). Dilihat berdasarkan jenisnya, anak-anak Indonesia cenderung mengalami kekerasan emosional dibandingkan fisik. Sebanyak 70,98 persen anak laki-laki dan 88.24 persen anak perempuan pernah mengalami kekerasan fisik. Untuk kategori kekerasan emosional, sebanyak 86,65 persen anak laki-laki dan 96,22 persen anak perempuan menyatakan pernah mengalaminya. Anak-anak yang mengalami kekerasan tidak semuanya mendapatkan perlindungan secara hukum, hal ini dikarenakan keterbatasan lembaga hukum dan perlindungan anak, selain itu, pihak-pihak yang menjadi korban tidak ingin masalahnya diselesaikan secara hukum melainkan menganggap hal tersebut adalah hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu mendeskripsikan serta menganalisis bagaimana hukum Islam memandang perlindungan anak sekaligus dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum islam. Pendekatan ilmu sosial merupakan penerapan ajaran Islam yang dilakukan di dalam kehidupan manusia. Pendekatan ini digunakan untuk memahami pola keagamaan seseorang dalam lingkungan masyarakat. Gejala tersebut bersifat lahir diteliti dengan menggunakan ilmu sosial seperti halnya sosiologi, antropologi dan lain-lain. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis ini bertujuan untuk mengupas perilaku keagamaan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendekatan tersebut, maka agama dapatdengan mudah dipahami oleh masyarakat, karena turunnya suatu agama disebabkan untuk kepentingan sosial.

 

Abstract

Violence against children in Indonesia is still quite high. "Survey of Violence Against Indonesian Children 2013" from the Ministry of Social Affairs shows that the violence experienced by boys is greater than that of girls. The number reaches almost half of the male population, to be exact 7,061,946 children or 47.74 percent. In girls, the prevalence reached 17.98 percent (2,603,770 children). Judging by the type, Indonesian children tend to experience emotional violence compared to physical. A total of 70.98 percent of boys and 88.24 percent of girls have experienced physical violence. For the category of emotional violence, as many as 86.65 percent of boys and 96.22 percent of girls stated that they had experienced it. Children who experience violence do not all get legal protection, this is due to the limitations of legal institutions and child protection, in addition, the parties who are victims do not want the problem to be solved legally but consider it a normal thing in everyday life. This study uses a qualitative approach, namely describing and analyzing how Islamic law views child protection as well as from the perspective of the sociology of Islamic law. The social science approach is the application of Islamic teachings in human life. This approach is used to understand a person's religious pattern in the community. These symptoms are outwardly researched using social sciences such as sociology, anthropology and others. By using this sociological approach, it aims to explore a person's religious behavior in social life. Through this approach, religion can be easily understood by the community, because the decline of a religion is due to social interests.



Keywords


Child Protection, Sociology, Islamic Law

Full Text:

PDF

References


Arifin, Bustanul. (1999). (Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani)

Creswell, John W.. (2010). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Third Editon. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Creswell, John W. (2002). Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches. (London: Sage Publications).

Halim, M. Nipan Abdul. (2005). Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama. (Yogyakarta: Mitra Pustaka).

Halil, Rasyad Hasan. (2009). Tarikh Tasyri : Sejarah Legislasi Hukum Islam. (Jakarta: Amzah).

Joni, Muhammad & Tanamas, Zulchaina Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Lexy J Moleong. (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosda Karya).

Muslehuddin, Muhammad. (1991). Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya).

Miles, Matthew B. dan Huberman, A. Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif, terj. Tjetjep Rohendi Rohidi. (Jakarta: UI Press).

Mufti, Muhamad Ahmad dan al-Wakil, Sami Salih. (2009). HAM Menurut Barat dan HAM Menurut Islam, Trans. (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah).

Nata, Abuddin. (2013). Metodologi Studi Islam. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. (2018). Laporan Kekerasan terhadap anak dan remaja tahun 2018.

Richards, Lyn – Morse, Janice M. (2013). Qualitative Methods Third Edition. (United Sates of America: SAGE Publication).

Saleh, Fauzi. (2011). “Problematika Talfiq Mazhab dalam Penemuan Hukum Islam,” Islamica: Jurnal Studi Keislaman Vol. 6, No. 1 tahun 2011

Saraswati, Rika. (2009). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)

Sitorus, Masganti & Hafsah. (2012). Evaluasi Program Penanganan Korban KDRT dan Perlindungan Anak Terlantar di Sumatera Utara. Jurnal Inovasi, Vol. 9, No. 2, tahun 2012

Soekanto, Soerjono. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers).

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta).

http://pubdocs.worldbank.org/en/189651455313954810/1-TFG-VACS-World-Bank-Talk-2-3-16.pdf diakses 17 Juni 2019, pukul 10.15 WIB.

https://www.gatra.com/detail/news/376665-Catatan-2018-LPA-Sumut-Ada-975-Kasus Kekerasan -Terhadap-Anak

https://pediatrics.aappublications.org/content/pediatrics/137/3/e20154079.full.pdf, diakses 17 Juni 2019. 10.30 WIB. Lihat juga Global Prevalence of Past-year Violence Against Children: A Systematic and Minimum EstimatesSusan Hillis, James Mercy, Adaugo Amobi and Howard Kress, Pediatrics 2016;137; diterbitkan secara online diPediatricsMarch 2016, VOLUME 137 / ISSUE 3Review Article

https://www.unicef.org/eap/reports/preventing-violence-against-children-and-how-contributes-building-stronger-economies

Tirto.id dengan judul "73,7 Persen Anak Indonesia Mengalami Kekerasan di Rumahnya Sendiri", https://tirto.id/737-persen-anak-indonesia-mengalami-kekerasan-di-rumahnya-sendiri-cAnG




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v2i1.9639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.