KAJIAN FAKTOR YANG BERPENGARUH DALAM KENAIKAN PANGKAT/JABATAN PUSTAKAWAN

Endang Fatmawati

Abstract


Librarian is a certain functional positions. If the number of credits already completed and elements of performance appraisal or implementation work in DP3 at least good, so a librarian could be promoted every two years or up positions every year. In practice many factors that influence the promotion / librarian position. These factors can be categorized into internal factors and external factors. Competency of librarians into the resulting performance parameters of a librarian and can be assessed by the number of credits. In addition to the competence of the librarian is concerned, the party who was also influence in the career development librarians are: immediate supervisor, the employee, and the assessment team.


Full Text:

PDF

References


Darwanto.2003. Faktor-faktor Internal dan Eksternal Penyebab Keengganan Pustakawan dalam Menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan. Skripsi.Jatinangor: Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 132/KEP/ M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan KepegawaianNegara nomor : 23 Tahun 2003, nomor : 21 Tahun 2003. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2012.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2012.

Perpustakaan Nasional RI.2005. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Unsur Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi. Jakarta: Perpusnas RI.

Perpustakaan Nasional RI. 2008. Peraturan Kepala Perpusnas No. 66 tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Unsur Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka/Sumber Informasi. Jakarta: Perpusnas RI.

Perpustakaan Nasional RI. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Cet.2. Jakarta: Perpusnas RI.

Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta, 13 Januari 2014.

Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Salinan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Sularsih, Sri dan Hernandono. 2006. Tata Cara Penilaian & Penetapan Angka Kredit: Bahan Ajar Diklat Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan. Jakarta: Perpusnas RI.

Surat Edaran Nomor SE-12/PB/2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Jakarta, 21 April 2014. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Widiyanto. 2013. “Kebijakan Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan.” Makalah Diklat Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan, Pusdiklat PNRI di Jakarta tanggal 12 Juni.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/iqra.v8i1.59

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Endang Fatmawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

___________________________________________________
Alamat:

IQRA': JURNAL PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate
20371
Medan - Sumatera Utara
Indonesia