Legalitas Mengamalkan Ijazah Amalan Bagi Penunut Ilmu Melalui Media Sosial Tik Tok (Kajian dalam Perspektif Penambahan Kecerdasan dan Kekuatan Hafalan)

Alifia Zuhriatul Alifa

Abstract


Munculnya para mubaligh muda dan cendekiawan yang membagikan pengetahuan agama melalui media sosial TikTok telah menjadi hal yang umum. Banyak konten yang menawarkan alaman-amalan tertentu, seperti yang diperuntukkan bagi penuntut ilmu. Namun, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah amalan-amalan yang dibagikan di media sosial tersebut apakah diperbolehkan untuk diamalkan. Beberapa individu menjadikan amalan-amalan ini hanya sebagai formalitas semata mengikuti tanpa keyakinan dalam hati, yang pada akhirnya mengurangi manfaat dari amalan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas/keabsahan ijazah amalan yang ada di sosial media TikTok dalam perspektif penambahan kecerdasan dan kekuatan hafalan bagi penuntut ilmu, menganalisis konten terkait amalan tersebut, dan menggambarkan sisi positif dan negatif dari praktik ajaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data utama berdasarkan observasi terhadap konten TikTok yang menawarkan amalan untuk penuntut ilmu dalam perspektif penambahan kecerdasan dan kekuatan hafalan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ijazah amalan dari internet diperbolehkan selama konten tersebut mencakup amalan umum seperti dzikir dan sholawat, serta sesuai dengan al-Qur'an dan hadits. Selama orang yang membagikan amalan tersebut niatnya adalah untuk menyebarkan ilmu secara luas di media sosial bukan yang amalan bersifat privat atau khusus.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abrori, F., & Purbo, N. (2023, Agustus 18). Bolehkah Amalkan Ijazah dari Media Sosial? Ini Penjelasan Gus Yusuf. https://shorturl.at/MSdrO

Adalaff. (2016, Agustus 2). Doa Nabi Muhammad Pada Ibnu Abbas R.A.

Al Qahfi, M., & El Shirazy, M. (2018). نيسيا اندو العربية قاموس Kamus Arab-Indonesia. Victory Inti Cipta.

Asrori, A. S. (2023, September 24). Pentingnya Ijazah untuk Menjaga Sanad Keilmuan. Pagar Nusa Pagar NU dan Bangsa. https://shorturl.at/3A8Pe

As-Sirjani, R. (2012). Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia (Cet.1). Pustaka Al Kautsar.

Azizah, S. (2023). Apa Arti dan Makna ʻAmal atau Amal Menurut Ajaran Islam?

Bukhari, M. ibn I. (1997). Sahih al-Bukhari (Translated by Muhammad Muhsin Khan). Darussalam.

Dimyati, J. (2013). Metodologi Penelitian Pendidikan & Aplikasinya pada Pendidikan Ank Usia Dini (1 ed.). Kencana Perdana Media Group. https://shorturl.at/tsjgG

Hermawan, I. (2019). Teknik Menulis Karya Ilmiah Berbasis Aplikasi dan Metodologi (1 ed.). Karawang: Hidayatul Quran. https://books.google.co.id/books?id=ciO-DwAAQBAJ&lpg=PP1&hl=id&pg=PT37#v=onepage&q&f=false

Kebudayaan, D. P. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Maskur, A., & Anwar, S. S. (2019). Wirdul Latief: Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad. Qudwah Press.

Mujiburrahman. (2017). Humor, Perempuan dan Sufi. Elex Media Komputindo.

Nasrullah, R. (2016). Teori Dan Riset Media Siber (Cybermedia) (2 ed.). Kencana.

Pitriyanti, S. (2014). Kekuatan Do’a terhadap Keyakinan Siswa dalam Belajar di Sekolah Dasar Negeri 30 Pagar Dewa Kecamatan Lubai Muara Enim. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Shihab, M. Q. (2017). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur’an. Lentera Hati.

Untsa, R. (2022). "Hukum Amalan Tanpa Ijazah” Divisi Media dan Publikasi: Al-Munawwir KomplekQ.com. https://almunawwirkomplekq.com/hukum-amalan-tanpa-ijazah/




DOI: http://dx.doi.org/10.47006/er.v9i3.22605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


_______________________________________________________________________

_______________________________________________________________________

EDU RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan

Ruang Jurnal
Pascasarjana UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Sumatera Utara Medan
Jl. IAIN No.1, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20235, Sumatera Utara, Indonesia

Map Coordinate: Lat 3.6004988 " Long 98.6815599"

Creative Commons License
Edu Riligia by http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/eduriligia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.