Choice Of Law dalam Penerapan Pembagian Harta Warisan Perspektif UU dan Fiqh
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.[1] Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris.
Hukum waris di Indonesia hingga kini masih sangat pluralistik (beragam). Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku bermacam-macam sistem hukum kewarisan, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Keanekaragaman hukum ini semakin terlihat karena hukum waris adat yang berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, t.tp: Dhama Bakti, tt.
Abdullah Syah.1994.Hukum Waris Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Fiqh), Kertas Kerja Simposium Hukum Waris Indonesia Dewasa Ini, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Medan.
Ahmad Ta·rifin, dkk., Formalisasi dan Transformasi Pendidikan Pesantren, Tim Dosen STAIN Pekalongan, tt.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 2013. Hukum Waris Dalam Islam. Depok : Fathan Prima Media
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2015. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Ahlan Sjarif, Surini dan Nurul Elmiyah. 2005. Hukum Kewarisan BW “ Pewarisan Menurut Undang-Undang”. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Burhan al-Islam al-Zarnuji, Ta·lim al-Muta·allim, tt. Dar Ihya·al-Kutub al-‘Arabiyah, tt
Dawam Raharjo, Perkembangan Masyarak dalam Perspektif Pesantren, pengantar dalam pergulatan dunia pesantren dari bawah, Jakarta: P3M, 1985
Hamdani, Pendekatan Keagamaan Relasi Agama dan Masyrakat Dalam Kehidupan, Jurnal Pengembangan Masyarakat “POPULIS” Edisi. No III/2003.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink Van Hoeve Gravenhage.
Ramulyo, M.Idris. 1982. “Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajib di Mesir, tentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam”, Majalah Hukum dan Pembangunan No.2 Tahun XII Maret 1982, Jakarta:FHUI.
Subekty.1985. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Soepomo. 1996. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta : Penerbitan Universitas.
Sudarsono. 1991. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta : Rineka Cipta.1991.
Tim Redaksi Fokus Media. 2014. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Fokus Media
DOI: http://dx.doi.org/10.47006/attafahum.v10i1.30958
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Suhardiman Suhardiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





.png)