Law No. 32 of 2009 concerning PPLH as an Instrument for Limiting the Utilization of Natural Resources from the Perspective of Maqāṣid al-Syari’ah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AMALIA S, 2022. Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), pp. 54-76.
ANUGRAH, R., ROZI, F., & SALSABILA, R.H. 2025. Studi Kasus Agus Buntung Dalam Tinjau Fiqh Jinayah Kontemporer Dan Relevansinya Dengan Maqashid Al-Syari'ah. Jurnal Kajian Agama Islam, 9(1), pp. 136-140.
AZHAR, H. 2017. Aspek Pidana Dalam Berita Bohong (Hoax) Menurut Fiqh Jinayah. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 3(2).
FAHMI, T. 2024. Masa Depan Kebijakan Pengendalian Sosial Kejahatan Di Indonesia (Refleksi Atas Kasus Ujaran Kebencian Di Era Digital). Seminar Nasional Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, Dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, pp. 498-507.
FAKRUNNISA, I. 2018. Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Trafficking (Perdagangan Wanita): Studi Kasus Di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten. Skripsi, Universitas Raden Fatah Palembang.
HAPSARI, R.D., & PAMBAYUN, K.G. 2023. Ancaman Cybercrime Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), pp. 1-17.
INTAN, N., NANGGA, A., IDRUS, I.I., SUHAEB, F.W., & PELAYANAN PUBLIK. 2024. Dinamika Korupsi Mengenai Tantangan Dan Solusi Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia. Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, XIX(April), pp. 221-228.
KARISMA, P.T., & ANGGELLINA, Y.P. 2023. Konflik Antara Hak Asasi Manusia Dan Kepentingan Publik Dalam Penegakan Hukum Pidana: Studi Kasus Kontemporer. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), pp. 2297-2306.
MERRIMAN, S.A. 2017. When Religious and Secular Interests Collide: Faith, Law, and the Religious Exemption Debate. New York: Oxford University Press.
MYHARTO, W.S. 2021. Analisis Kasus Ratna Sarumpaet Dalam Menyebar Berita Bohong Dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana. Iblam Law Review, 1(2), pp. 63-79.
NABILA AULIA AGUSTIN, & REFANIA MEILANI FIRDOS. 2024. Studi Literatur: Ancaman Cybercrime Di Indonesia Dan Pentingnya Pemahaman Akan Fenomena Kejahatan Digital. Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, 3(1), pp. 126-131.
ULHUSNA, A., LINGGA, B., AZALIA, R., NOVALIA, D., & AULIA, I.S. 2025. Implementasi Hukum Jinayah Dalam Menangani Kejahatan Korupsi Perspektif Syariah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), pp. 4495-4504.
WAHYURUDHANTO, A. 2019. Kerjasama Antar-Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Studi Kasus Kerjasama Indonesia - Malaysia). Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(1), p. 16.
WULANDARI, C., & WICAKSONO, S.S. 2014. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Yustisia, 3(3), pp. 15-26.
DOI: http://dx.doi.org/10.7006/attafahum.v2i1.29078
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Upi Sopiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





.png)