Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi)
Abstract
Penelitian ini membahas eksistensi hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui kajian ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach serta teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, hukum keluarga Islam memiliki dasar prinsip-prinsip syariat yang telah dilembagakan melalui regulasi nasional seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diimplementasikan melalui kewenangan peradilan agama. Dari sisi epistemologi, sumber hukum keluarga Islam berasal dari Al-Qur’an, Hadis, ijma', dan qiyas yang kemudian dikodifikasi sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum modern. Sementara itu, secara aksiologis, hukum keluarga Islam memiliki nilai strategis dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan hak-hak individu dalam keluarga, termasuk perempuan dan anak-anak. Integrasi hukum keluarga Islam ke dalam sistem hukum nasional mencerminkan prinsip pluralisme hukum yang menjadi ciri khas Indonesia, serta harmonisasi antara hukum agama, adat, dan negara. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sosialisasi hukum keluarga Islam harus terus dikembangkan untuk mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang adil, tertib, dan harmonis sesuai nilai-nilai Pancasila.
kata kunci : Hukum Keluarga, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Sistem Hukum
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, Al-Yaza’. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbadndingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Mazhab. Jakarta: INIS, 1998.
Alamsyah, Rahmad, Imadah Thoyyibah, dan Tri Novianti. “Pengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia.” Petita 3 (2021): 343.
Al-Silmi, Abi Muhammad ’Izz Ad-Din ‘Abd al‘Azīz Ibn ‘Abd As-Salām. Qawā’id al-Ahkām fi Masālih al-Anām. Kairo: Al-Istiqamah, t.t.
Asriarti. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan dan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum Diktum 10, no. 1 (2012): 24.
Damanik, Denada, dan Sri Hadningrum. “Sistem Hukum Nasioal Indonesia.” Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif 8, no. 12 (2024): 312.
Firdaus. “Melirik Hukum Keluarga Islam : Adaptasi dan Implementasi di Indonesia.” Info UM Sumatera Barat, 6 Desember 2024. https://umsb.ac.id/berita/index/1662-melirik-hukum-keluarga-islam-adaptasi-dan-implementasi-di-indonesia.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Drand Theory). Jakarta: Kencana, 2013.
Hidayat, Muhammad Hira. “Konsepsi Hukum Keluarga Islam di Indonesia Menurut Muhammad Amin Suma.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2016.
Husaini, Hasan, Mariani, Ahmadi Hasan, dan Jalaluddin. “Peran Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4286.
Ilmar. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media, 2014.
Islamiyati, Ahmad Rofiq, Rofah Setyowati, dan Achmad Arief Budiman. “Penegakan Hukum Perkawinan Islam Melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung.” Majalah Hukum nasional, 2018.
Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Tazzafa, 2009.
Khuluq, Khusnul. “Eksistensi Hukum Islam di Indonesia.” Mahkamah Agung Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 30 Juni 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksistensi-hukum-islam-di-indonesia-oleh-m-khusnul-khuluq-30-6.
Komarudin, Koko. “Hakikat Keluarga Islam (Analisis Tinjauan Hukum Keluarga Islam).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 15, no. 1 (2023): 83.
Maryani, Isropil Siregar, Ahmad Syukriss, dan Rita Sahara Munte. “Konstruksi Epistemologi Ilmu Pengetahuan.” Journal Genta Mulia 15, no. 2 (2024): 213.
Mesa, Greendhard Djaga, dan Mardian Putra Frans. “Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Kasus Kawin Tangkap di Sumba.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8308.
Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS, 2002.
Natardi, dan Doli Witro. “Argumentasi Yuridis Pemberlakuan Hukum Keperdataan Islam di Indonesia.” Jurnal Integrasi Ilmu Syari’ah 2, no. 2 (2022): 163.
Okprianti, Reny, Nur Husni Emilson, Dwi Anggas, Febriansyah Akbar, Ahmad Subari, Ade Saskia, dan Nadhifdiansya Halza. “Tantangan dan Adaptasi Penerapan Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Muslim di Eropa.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (26 Desember 2024): 381. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1398.
Santoso, Dri. Ontologi Hukum Islam: Pendekatan Sejarah dan Problematika Kontemporer. Yogyakarta: Idea Press, 2021.
Shodiq, Muhammad. Pohon Filsafat: Teks Kuliah Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Sulfanwandi. “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia: Penyusunan dan Kaitannya dengan Ushul Fikih.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 9, no. 2 (2020): 224.
Suriana, dan Syamsul Rijal. “Nilai dan Kegunaan Ilmu bagi Manusia.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): 183.
Widodo, Sembodo Ardi. “Nalar Bayani, Burhani, Irfani dan Implikasinya terhadap Ilmuan Pesantren.” Hermenia: Jurnal Kajian Islam Interdisipliner 6, no. 1 (2007): 65.
Yarni, Meri, dan Khofifah Rizki Amanda. “Pengaturan Inkonstitusional Bersyarat pada Kewenangan Pengujian Formil Undang–Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Jurnal Konstitusi 21, no. 4 (2024): 640.
Zahrah, Muhammad Abu. Usūl Al-Fiqh. Mesir: Dar Al-Ma’arif, t.t.
Zoelva, Hamdan. “Prospek Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Realita.” Halrev 1, no. 2 (2015): 180.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.25220
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.