Sanksi Pelaku Aborsi dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP (Studi Analisis Putusan No. 569/Pid.Sus/2017/PN Tenggarong)

Hannisya Gurusinga

Abstract


Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa:Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, makasegalaperbuatanyang bertentangandenganupayaitu adalah dilarangoleh hukum termasuk di dalamnya adalah tindakanaborsi.Berbicara mengenaiaborsitentunyakitaberbicaratentang kehidupanmanusiakarenaaborsieratkaitanya denganwanitadanjaninyang ada di dalam rahimwanitatersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan sanksi pada pelaku aborsi dalam Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP serta penerapannya pada putusan No.569/Pid.Sus/2017/PNTenggarong. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pusataka atau data primer maupun sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap putusan pelaku aborsi, peraturan-peraturan, literatur-literatur, buku-buku, jurnal, artikel dan keputusan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku ini menurut Pasal 346 KUHP diancam hukuman penjara hingga empat tahun lamanya, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, sanksi yang diberikan terbagi menjadi lima dengan sanksi yang berbeda, diantaranya Diat, Qishash,dan Ta’zir. Dalam putusan No. 569/Pid.Sus/2017/PNTenggarong, Hakim memutuskan sanksi terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya yang memberatkan yaitu menyebabkan janinnya gugur dan mati, serta perbuatan yang meringankan dimana terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan serta menyesali perbuatannya dan kondisi Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Keywords


aborsi; kuhp; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


Abidin, Muhammad Amin Ibnu. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 'Ala Al-Dur Al-Mukhtar. Juz VII. Beirut: Dar Al-Fikr, 1386H.

Al-Hafidz, Ahsin W. Kamus Ilmu Al-Qur’an. Amzah: Jakarta, 2005.

Anggota IKAPI. KUHP & KUHAP. Bandung: Fokus Media, 2012.

Anshor, Maria Ulfah. Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Kompas, 2006.

Asmuni. Fikih Kontemporer. Jakarta: Duta Azhar, 2010.

As-Shan'ani, Al-Imam Muhammad Ibn Ismail Al-Kahlani. Subul As-Salam Juz III. Cairo: Syarikah Makhtabah wa Maghba'ah Musthafa Al-Baby, 2005.

Asyhadie, Zaeni. Aborsi Akibat Pemerkosaan di Tinjau dari Hukum Islam, KUHP dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mataram: Fakultas Hukum Universitas, 2012.

Asy-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad. Nailul Authar: Himpunan Hadits-Hadits Hukum. Surabaya: Bina Ilmu, 2001.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy. Beirut: Muasasah Al-Risalah, 1992.

—. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid IV. Terj. oleh Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: J-ART, 2004.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Listiyana, Anik. “Aborsi dalam Tinjauan Etika Kesehatan, Perspektif Islam dan Hukum di Indonesia.” Egalita Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 7, no. 1 (Januari 2012): 61-82.

Mahjudin, H. Masailul Fiqiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2008.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Qardhawi, Yusuf. Al-Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam. Beirut: Maktab Al-Islmai, 1978.

—. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Terj. oleh As'ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Schaffmeis, D., dan kawan-kawan. Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Tangerang: Lentera Hati, 2001.

Smith, Rhona K.M, dan Kawan Kawan. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2010.

Yasin, Muhammad Nu'aim. Fikih Kedokteran. Terj. oleh Munirul Abidin. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i3.7533

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hannisya Gurusinga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.