Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat Dalam Sistem Pemidanaan (Menurut Pandangan Hukum Pidana Positif dan Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah)

Eka Khairunnisa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat serta bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang hal tersebut. KUHP yang berlaku di Indonesia adalah Wetboekvanstrafrecht. Tuntutan akan adanya KUHP Nasional yang mencerminkan nilai-nilai ke Indonesiaan sudah lama dirasakan dan sudah diupayakan sampai saat ini, kini rancangan KUHP tersebut sudah dilimpahkan kepada DPR untuk dibahas. Di sisi lain, perubahan paradigma dalam ketatanegaraan telah memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing- masing daerah. Provinsi Aceh yang memperoleh kekhususan berdasarkan beberapa Undang-Undang dan terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengeluarkan beberapa Qanun syari’at dan di dalamnya terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari hukum pidana materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Dalam perspektif pembangunan hukum pidana, maka kebijakan pidana Qanun Aceh dapat dijadikan dasar bagi pembangunan hukum pidana nasional yang berwawasan Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu wawasan pembangunan hukum yang berwawasan nasional. Disarankan hendaknya pidana cambuk dijadikan sebagai pidana alternatif, bukan satu-satunya pidana, dan segera membuat hukum pidana formil serta segera melakukan revisi qanun syari’at dengan mencantumkan sanksi berupa tindakan. KUHP Nasional sebagai induk dari hukum pidana materil hendaknya memuat aturan yang dapat dijadikan payung hukum sehubungan dengan tuntutan beberapa daerah dalam menerapkan ketentuan hukum yang hidup di dalam masyarakat.


Keywords


KUHAP; qanun hukum acara jinayat

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana, 2015.

Atmadja, Muchtar Kusuma. Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Editor H.R. Otje Salman S, & Eddy Damian. Bandung: Alumni, 2002.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad'iy. Bogor: Kharisma Ilmu, 2005.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Bakar, Al-Yasa Abu, dan Marah Halim. Hukum Pidana Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas Syari'at Islam Provinsi NAD, t. Tahun.

Departemen Agama RI. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, 2002.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Samosir, C. Djisman. Hukum Acara Pidana. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2018.

Sitompul. Polisi dan Penangkapan. Bandung: Tarsito, 1985.

Soerodibroto, R Soenarto. KUHP & KUHAP. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

Sofyan, Andi, dan Abd Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.

Supomo, R. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.

Wisnubroto, Aloysius, dan G. Widiartana. Pembaruan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Zulkarnaen. Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: Pustaka Setia, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i2.6830

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Eka Khairunnisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.