HAKIM DALAM PERADILAN ISLAM: PERSYARATAN DAN KOMPETENSINYA

MUHAMMAD HIDAYAT

Abstract


            Hakim merupakan salah satu unsur terpenting dalam lembaga peradilan (agama). Ia memainkan peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pemberlakuan hukum Islam dan merupakan orang yang paling bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjaga dan mempertahankan hukum Islam.

            Demikian beratnya tugas hakim, tentu tidak semua orang mampu melaksanakannya. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya pemberian kriteria khusus dan penyaringan tersendiri bagi orang yang akan diangkat menjadi hakim. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang memegang jabatan ini benar-benar berwibawa dan berkelayakan.

            Di samping itu, seorang hakim harus mampu melakukan pemeriksaan, penilaian dan akhirnya memberikan keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya. Kewenangan yang demikian itulah yang disebut dengan kekuasaan kehakiman.

            Untuk itulah dalam makalah yang sederhana ini nantinya akan diuraikan apa saja syarat-syarat menjadi seorang hakim dan bagaimana kompetensinya. Agar pembahasan tentang persyaratan dan kompetensi hakim ini lebih menarik dan sistematis, dalam tulisan ini akan dijelaskan dari sudut peradilan Islam dan sistem peradilan sekarang (Peradilan Agama di Indonesia).

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30821/alharakah.v0i3.5497

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


P ISSN 2355-1291

E ISSN 2685-5127

 

Free counters!

  StatCounter - Free Web Tracker and Counter