Penguatan Literasi Hukum Berbasis Edukasi Dan Linguistik Bagi Masyarakat Migran Di Malaysia
Abstract
Perlindungan hukum bagi masyarakat migran Indonesia di Malaysia selama ini lebih banyak dipahami sebagai persoalan regulasi dan diplomasi antarnegara. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa akar kerentanan migran justru terletak pada dimensi yang sering terabaikan seperti ketidakmampuan sistem hukum mentransformasikan norma menjadi pengetahuan yang dapat dipahami dan digunakan oleh subjeknya. Artikel ini menganalisis penguatan literasi hukum berbasis edukasi dan linguistik sebagai strategi struktural untuk menjembatani kesenjangan antara hukum normatif dan praktik sosial migran. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya analisis konseptual dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa kompleksitas bahasa hukum, perbedaan sistem hukum lintas negara, serta minimnya edukasi hukum yang kontekstual menciptakan apa yang dapat disebut sebagai legal disempowerment, situasi di mana hak secara formal tersedia, tetapi secara praktis tidak dapat diakses. Hambatan linguistik bukan sekadar persoalan penerjemahan, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa yang termanifestasi dalam struktur bahasa hukum yang eksklusif. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum melalui simplifikasi bahasa hukum, penerjemahan berbasis konteks sosial, serta model edukasi partisipatif berbasis komunitas menjadi kebutuhan mendesak. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan migran tidak cukup dibangun melalui produksi regulasi, melainkan harus diiringi transformasi cara hukum dikomunikasikan dan dipahami. Integrasi perspektif linguistik dalam kebijakan migrasi menjadi prasyarat untuk mewujudkan akses keadilan yang substantif dalam dinamika migrasi transnasional.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Anggayudha, Z. H., & Rafsanjani, J. I. (2024). Human Security Paradox: Between Human Welfare and the Threat of Environmental Damage. Jurnal Cakrawala Hukum, 15(3), 289–304. https://doi.org/10.26905/idjch.v15i3.15015
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2006). Pedoman pelindungan tenaga kerja Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Government of Malaysia. (1955, amended 2022). Employment Act 1955 (Act 265).
Heryanto, A., & Setiadi, R. (2021). Hak asasi manusia dan hukum internasional. Prenadamedia Group.
International Labour Organization (ILO). (1949). Migration for Employment Convention (Revised), 1949(No.97).
International Labour Organization (ILO). (1975). Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention, 1975 (No. 143).
International Labour Organization (ILO). (2016). General principles and operational guidelines for fair recruitment and definition of recruitment fees and related costs.
International Labour Organization (ILO). (2022). ILO global estimates on international migrant workers: Results and methodology (3rd ed.).
International Organization for Migration (IOM). (2022). World migration report 2022.
Komnas HAM. (2018). Laporan perlindungan pekerja migran Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
Nugroho, U., Sulistyorini, L., & Amri, I. (2018). Menjadi warga dunia: Perspektif migrasi dan pembangunan manusia. UGM Press.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saptomo, K. H. (2010). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2016). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2016). Sosiologi hukum: Suatu pengantar. Rajawali Pers.
Subekti, R. (2015). Hukum perjanjian. Pradnya Pramita.
Taman, A., & Prasetyo, B. (2020). Migrasi dan kebijakan perlindungan tenaga kerja. Kencana.
United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
World Bank. (2023). Migration and development brief 39: Remittances remain resilient but growth expected to slow.
DOI: http://dx.doi.org/10.37064/jpm.v14i1.28606
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Syifa Ummy Aiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
