MEKANISME PENGGUNAAN COLLATERAL DALAM AKAD MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP. PUTRI HIJAU, ACEH TENGAH

Ainiah Abdullah, Belsa Syawali Julfa, Ibnu Qodir

Abstract


Collateral atau agunan dalam pembiayaan menjadi lazim digunakan guna menghindari resiko dari penunggakan pembayaran. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana sistem pengunaan collateral dalam akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Putri Hijau serta hambatan yang dialami bank dalam pengunaan collateral tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collateral digunakan sebagai cara untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada bank dengan agunan apabila nasabah cidera janji dengan melakukan tahapan berikut: pertama, berupa reskontruksi/penyelamatan yang lazim dilakukan oleh nasabah yang mengalami kesulitan pembiayaan. Kedua, likuidasi agunan atau pencairan agunan dengan dua cara yaitu penjualan agunan dibawah tangan dan penjualan agunan dengan cara lelang di pelelangan umum. Ketiga, penebusan agunan oleh pemilik agunan atau ahli waris pemilik agunan untuk melakukan pelunasan pembiayaan dengan menyetor uang yang ditetapkan oleh bank. Sedangkan hambatan-hambatan yang dialami Bank dalam pengeksekusian collateral terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Hambatan internal yaitu: pertama, adanya perlawanan atau gugatan dari nasabah atau pihak ketiga, perlawanan ini berkaitan dengan dokumen. Kedua, jaminan telah beralih ke pihak lain. Ketiga, barang jaminan sudah tidak ada/rusak. Sementara hambatan ekternal yaitu dari pihak kantor pelelangan, pertama tenjadi penundaan eksekusi lelang. Kedua, Bentuk jaminan yang tidak disukai atau susah mencari pembeli. Bank BSI KCP Putri Hijau menerangkan mengeksekusi jaminan adalah pilihan terakhir apabila nasabah tidak dapat melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu.

Keywords


Collateral; Murabahah; Pembiayaan Bermasalah

Full Text:

PDF

References


Alasan Pentingnya Merger Bank Syariah BUMN | Republika Online. (2020). https://news.republika.co.id/berita/qi6gay440/7-alasan-pentingnya-merger-bank-syariah-bumn

Adityo, R. D. (2017). Tipologi Jaminan: Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Jaminan Keperdataan. Jurnal Yuridis, 2(1), 28–42. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/159

BSI Cetak Laba Impresif Rp1,71 Triliun Hingga Maret 2024 - Berita | Bank Syariah Indonesia. (2024). https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-cetak-laba-impresif-rp171-triliun-hingga-maret-2024

Christiawan, R. (2020). Hukum Pembiayaan Usaha. Rajawali Press.

Danang Nur Ihsan. (2024). Laba Bersih Tembus Rp4 Triliun, BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia. Solopos Bisnis.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Raja Grafindo Perseda.

Meleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mokoagow, H. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN. Lex Et Societatis, 4(9). https://core.ac.uk/download/pdf/326000656.pdf

Muhammad. (2016). Manajemen Dana Bank Syariah. Rajawali Persada.

Poesoko, H. (2008). Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Laksbang.

Rahman, H. (1995). Aspek – Aspek Hokum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Setiawan, N. A., & Siregar, E. S. (2023). Analisis Dominasi Penggunaan Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana di Bank Syariah Indonesia Gatot Subroto Program Studi Perbankan Syariah , Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20865–20876.

Supramono, G. (2009). Perbankan Dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis. Renika Cipta.

Susilo, E. (2017). Analisis Pembiayaan dan Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Transaksi Bank Syariah. Bumi Aksara.

Usman, R. (2003). Aspek Aspek Perbankan Di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Yuliana, R. (2012). Dominasi Akad Murabahah Pada Praktik Penyaluran Dana Di Bank Syariah. Akuntanbilitas: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Akutansi, Volume 6(2), hlm. 86-87.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ainiah Abdullah, Belsa Syawali Julfa, Ibnu Qodir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Welfare: Journal Of Islamic Economics and Financeby Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/welfare/