MEKANISME PENGEMBANGAN PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH DALAM KAJIAN EMPIRIS DAN PRAKTIS
Abstract
In the study of fiqh, there are several forms of fiqh contracts practiced in Islamic banking that are used in banking service contracts such as Pawn (Rahn), Wakalah, Kafalah, Hiwalah, and Sharf and their development mechanisms. It is necessary to understand what these Islamic banking products are, how this contract should be implemented and applied, and Islamic bank service products. So this paper aims to find out how the mechanism for developing these service products is in the implementation of Islamic banking in Indonesia. This study uses qualitative research methods with primary and secondary data through observation method data collection, the observation method is like looking deeper into data collection requirements, and references to research methods, for main legal materials, writing is required. These are some relevant documents. Relevant documents with the drafting of this law Previous articles, books, magazines, newspapers, articles, in the form of legal documents dictionaries, magazines, internet, etc. The results of the analysis in this study show that sharia banking should be required to better understand the true value of the contracts used in its products, so that partiality for people in need can be realized. In addition, sharia banking needs to take strategic steps to develop products offered with the following: increasing understanding of fiqh contracts, optimizing the role of DPS according to their duties and functions, and reading community needs based on geographical conditions and the majority of sources Community opinion.
Dalam penelitian fikih, terdapat berbagai bentuk akad fikih yang dipraktekkan dalam perbankan syariah dan digunakan dalam akad jasa perbankan seperti gadai (rarn), wakalah, kafalah, hiwalah, sharf dan mekanisme pengembangannya. Kita sangat perlu memahami apa Produk Perbankan Syariah ini, bagaimana Akad ini dilaksanakan dan dilaksanakan dan Produk Layanan Perbankan Syariah. Sehingga paper ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengembangan produk produk jasa tersebut dalam penerapan perbankan syariah di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan data primer dan sekunder melalui pendataan metode observasi, metode Pengamatan itu seperti melihat lebih dalam pengumpulan data persyaratan., dan Referensi Metode Penelitian, Untuk bahan hukum utama, diperlukan secara tertulis Ini adalah beberapa dokumen yang relevan Dokumen yang relevan dengan penyusunan undang-undang ini Artikel sebelumnya, buku, majalah, surat kabar, artikel, dalam bentuk dokumen hukum kamus, majalah, internet dll.hasil analisis dalam kajian ini menunjukkan bahwasanya, bank syariah didorong untuk lebih memahami nilai sebenarnya dari akad yang digunakan dalam komoditasnya sehingga dapat terwujud kepuasan terhadap pihak yang membutuhkan. Selain itu, bank syariah harus mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan produk dengan mengembangkan pemahaman tentang Traktat Fiqf, sesuai dengan tugas dan fungsi DPS akan mengoptimalkan peran DPS, membaca kebutuhan masyarakat sebagian besar berdasarkan geografi dan sumber pendapat masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kasanah, N., & Gozali, M. (2018). Analisis Hukum Terhadap Praktik Produk Jasa Perbankan Syariah (Fee Based Service). Diklat Keagamaan, 12(2), 100.
Manahaar, P. (2019). Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukun Bisnis Dan Investasi, 10, 98–106.
Mufid, M. (2018). Maqashid Ekonomi Syariah: Tujuan dan Aplikasi (1st ed.). Empatdua Media.
Najib, M. A. (2017). Penguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah. Jurisprudence, 7, 15–28.
Nawawi, I. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer : Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial (1st ed.). Ghalia Indonesia.
Nelly, R. (2021). Wakalah, Kafalah dan Hiwalah. JURIPOL: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 4, 228–233.
Nuhyatia, I. (2013). Penerapan dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3, 94–116.
Nurhasanah, N., & Adam, P. (2017). Hukum Perbankan Syariah : Konsep dan Regulasi. Sinar Grafika.
Prilia, E. (2017). Implementasi Hawalah di BMT Fajar Kota Metro. IAIN METRO.
Rasyid, M. A.-Z., Setyowati, R., & Islamiyati. (2017). Crowdfunding Syariah Untuk Pengembangan Produk Perbankan Syariah Perspektif Shariah Compliance. Diponegoro Law Journal, 6, 1–16.
Sejahdeini, S. R. (2007). Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah: Di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Kencana Prenada Media Grup.
Subagiyo, R. (2014). Tinjauan Syariah Tentang Pegadaian Syariah (Rahn). AN-NISBAH, 01, 161–184.
Surahman, M., & Adam, P. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah. Jurnal Law and Justice, 2, 135–146.
Yunita, A. (2018). Problematika Penyertaan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah. Varia Justica, 14, 21–29.
Zuhri. (2012). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Deepublish
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dini Setiana Saragih, Raudah Uci Mayasari Manik, Tari Rizkya Fona
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.