ANALISIS KONVERSI AKAD MUDHARABAH KEPADA AKAD QARDHU
Abstract
Konversi akad dalam lembaga keuangan syariah sering dilakukan, berbagai hal yang menyebabkan konvesi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki masalah keuangan yang tanpa disengaja. konversi akad mudharabah kepada akad qardh merupakan proses perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum konversi akad mudharabah menjadi akad qardhu yang banyak terjadi di hampir setiap lembaga keuangan syariah, penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan landasan hukum yang membenarkan praktik tersebut dilakukan. Metode yang dilakukan adalah deskriptif analitik, menjelaskan dengan analisa yang diperoleh dari literatur-literatur ilmiah penelitian terdahulu yang diperoleh. Hasilnya adalah konversi akad mudhrabah boleh berdasarkan hukum Islam karena Islam sangat menganjurkan tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan pertolongan. Dalam hukum positif juga membolehkan dimana konversi merupaka suatu solusi untuk menyelamatkan lembaga keuangan dan juga nasabah dari macetnya pembiayaan dikarenakan beberapa faktor yang tidak disengaja. diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan penataan ulang dengan mengkonversikan pembiayaan seperti konversi akad mudharabah kepada akad qardh.
Full Text:
PDFReferences
A. Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012
Abd Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017
Ahma Ifham Shalihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, Utama, 2010
Andrianto, M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah: Implementasi Teori dan Praktek, Surabaya: Qiara Media, 2019
AsSyeh Musthafa al-Ghalayani, Jaami’u al Dhurus al ‘Arabiyyah Juz 1, Birut: al-Maktabah al-‘Asriyah, 2003
Febri Annisa Sukma dkk, Konsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Perbankan Syariah dan Manfaatnya, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 3, No. 2, Juli, 2019
Harun, Fiqh Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017
Imam Mustafa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2016
Irfan Fahmi, Managemen Perbankan Konvensional dan Syariah, Jakarta: Mitra Wacana Meia, 2015
Mahmudatus Sa’diyah, Fiqih Muamalah II, Jawa Tengah: Unisnu Press, 2019
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2019
Muhammad Imam Purwadi, Al-Qardh dan al-Qardhul Hasal sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah, Jurnal Hukum IUS QUA IUSTUM, Vol. 21, No. 1, Januari, 2014
Muhammad Pudjiharjo dan Nur Faizin Muhith, Fikih Muamalah Ekonomi Syariah, Malang: UB Press, 2019
Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat al-Fuqaha, Bairut: Darun Nafs, 1985
Pudjihardjo, Nur Faizin Muhith, Fikih Muamalah Ekonomi Syariah, Malang: UB Press, 2019
Rachmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia: Implementasi dan Aspek Hukum, Jakarta: PT Citra Aitya Bakti, 2009
Rahmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009
Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta: Mediakita, 2011
Wardah Yuspin dan Arinta Dewi Putri, Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah, Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press, 2020
Yoyok Prasetyo, Ekonomi Syariah, Aria Mandiri Group, 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By :
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.
INDEXED BY :