Menafsir Ulang Konsep Hukuman Rajam Dalam Hukum Islam: Memastikan Keadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Abstract
Hak Asasi Manusia pada zaman yang saat ini sangat digembor-gemborkan dan sangat diperjuangkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dibatasi oleh otoritas atau badan manapun. Hak yang diberikan oleh Allah bersifat kekal, abadi dan tidak dapat diubah atau diubah. Dapat dilihat secara kasat mata bahwa hukum pidana Islam, baik yang menyangkut hak asasi manusia maupun hukum nasional, seringkali berbenturan dengan situasi dimana hukum sulit diakses. Khususnya mengenai hukuman rajam yang diterapkan sebagai hukum pidana Islam. Hukuman rajam ini dipandang terlalu kejam untuk dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan zina muhsan. Karena dianggap kejam dan tidak manusiawi. Akan tetapi terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa hukuman ini diberikan untuk muhshan mengatakan hal ini untuk membatasi jumlah kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat karena kejahatan ini sangat mengancam pelakunya, menakuti masyarakat dan membuat mereka enggan melakukan perzinahan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v6i02.20386
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By :
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.
INDEXED BY :