STATUS DAN POSISI HUKUM SAHAM SEBAGAI HARTA WARIS PEMEGANG SAHAM YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Saham merupakan surat berharga yang diterbitkan secara terbuka oleh perusahaan kepada publik baik badan hukum maupun perorangan, dan semua pihak yang berkeinginan membeli saham tersebut akan berstatus sebagai pemegang saham sekaligus dipastikan menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan. Khusus bagi pemegang saham perorangan yang meninggal dunia, permasalahan hukum akan segera lahir tatkala status dan posisi hukum kepemilikan saham dipettanyakan kedepannya, apakah kepemilikan saham tersebut diambil alih oleh perusahaan ataukah perusahaan berupaya menginformasikan sekaligus mengalihkan status dan posisi hukum kepemilikan saham kepada para ahli waris pemegang saham yang meninggal dunia. Bentuk penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber data primer pada penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini mendapati bahwa Status saham yang pemiliknya meninggal dunia menurut hukum waris Islam dan hukum positif di Indonesia adalah merupakan harta waris yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Waris_Saham, Status_HukumFull Text:
PDFReferences
Abubakar, Zainal Abidin. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasah Al-Hikmah, 1993.
As-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Menurut Syari’at Islam. Diterjemahkan Oleh Zaid Husein Alhamid Dengan Judul Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Ilmu, t.th.
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah.Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2013.
Harahap, Pangeran. Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2014.
K, Suhrawardi Lubis, dan Komis Simajuntak. Hukum Waris Islam: Lengkap & Praktis. Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2001.
Ketut M. Hukum perdata, hukum waris. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Muhibbussabry, Fikih Mawaris. Medan: Pusdikra Mitra Jaya, 2020.
Rofik, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Rokhman H. Hukum Pasar Modal Indonesia,. Malang: Inara Publisher, 2022.
Sastrawidjaja, Man. S. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang. Bandung: P.T. ALUMNI, 2008.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung; PT Refika Aditama, 2007.
Syarifuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta, Gunung Agung, 1984.
Usman, Suparman, dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Emaniar S. “Implementasi peraturan pemerintah terkait dengan kepemilikan saham dari modal asing”. Jurnal Unness LJ. Vol. 1, 2012, h. 30-36. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
Gultom, Leonardus. “Prosedur Formil Pengalihan Saham Karena Pewarisan”. Diakses pada 7 Agustus 2023. URL : http://www.gultomlawconsultants.com/prosedur-formil-pengalihan-saham-karena-pewarisan.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By :
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.
INDEXED BY :