HUKUM ZAKAT PROFESI DALAM TINJAUAN MAQASID SYAR’IYAH
Abstract
Secara substantif, zakat, infaq, dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang kaya, juga tidak untuk melecehkan jerih payah orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal) dan diantara zakat harta tersebut ulama kontemporer memasukan zakat profesi sebagai salah satu bagian dari zakat harta (mal). Karena kenyataannya membuktikan bahwa banyak pekerja profesi saat ini yang menghasilkan uang cukup besar dan dilakukan dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat. Jika permasalahan ini dikaitkan dengan pelaksanaan zakat yang sudah berjalan dimasyarakat, maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadilan anyata petani yang banyak mencurahkan tenaga tetapi memiliki penghasilan kecil dengan para pekerja profesional yang dalam waktu cepat dapat memperoleh hasil yang cukup besar.
Apabila zakat profesi dianologikan dengan zakat hasil pertanian, maka kewajiban mengeluarkan zakat pada saat mendapatkan penghasilan tanpa harus menunggu sampai nisab. Kemudian jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas, maka zakatnya dikeluarkan setelah sampai nishab emas dan harus genap setahun (haul). Karena itu makalah ini ingin menguraikan bagaiman zakat profesi dapat dimasukan kedalam bagian zakat harta.yang wajib dikeluarkan. Yang merupakan rumusan para ulama kontemporer dengan menggali dan melihat dari aspek maqasid syari’yahnya.
Full Text:
PDFReferences
Amien Rais, Aspek Sosial Pengelolaan Zakat, Jakarta: Risalah, 1998
IM. Dawan Raharjo, Perspektif Deklarasi Mekkah: Menuju Ekonomi Islam Bandung: Mizan, 1989
M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Pemikiran Ekonomi Islam: Suatu Penelitian Kepustakaan Masa Kini , Jakarta: LPPW, t.t.
Muhammad, Zakat Profesi : Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, Jakarta : Salemba Diniyah, 2002
Munawir Sajali, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta:Paramadina, 1997
Pasha Kamal Mustafa, dkk, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002
Yûsuf al-Qarḍâwî, Musykilah al-Faqr Wa kaifa ‘Ảlajahâ al-Islâm, terj. Syafril Halim, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
Yusuf Qardawi, Fiqhu Az Zakat, terj. Salaman Harun, Hukum Zakat, Bandung: Mizan, 1999
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v5i01.15369
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published By :
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.
INDEXED BY :