Rescheduling Pembiayaan Murabahah Bermasalah BPRS Adeco Cabang Idi Rayeuk
Abstract
Artikel ini membahas rescheduling pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Adeco Cabang di Rayeuk. Rescheduling merupakan salah satu strategi perbankan syariah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah guna menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan bisnis bank. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kasus pembiayaan bermasalah yang dapat berdampak pada kinerja keuangan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan rescheduling serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rescheduling pada BPRS Adeco dilakukan melalui restrukturisasi jangka waktu dan penyesuaian skema pembayaran, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan nasabah. Faktor utama yang mempengaruhi efektivitas rescheduling meliputi kepatuhan nasabah, kebijakan internal bank, dan kondisi ekonomi makro. Selain itu penelitian ini menegaskan bahwa rescheduling merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah, asalkan didukung oleh analisis yang tepat dan implementasi yang disiplin. Dengan demikian, implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi BPRS lain dalam menangani pembiayaan bermasalah secara lebih optimal.
Full Text:
PDF (Indonesian)DOI: http://dx.doi.org/10.30821/tq.v8i1.23511
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Muhammad Mulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

TANSIQ: Jurnal Manajemen dan Bisnis Syariah merupakan terbitan ilmiah yang dikelola oleh Jurusan Manajemen Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tansiq/




