IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Komala Sari

Abstract


Abstrak

Pernikahan memiliki dampak pada kehidupan pasangan itu sendiri serta kehidupan keluarga dan masyarakat luas. Perkawinan campuran menjadi semakin lazim di indonesia, seiring dengan semakin majunya komunikasi global, pergerakan lintas batas, dan kontak antar budaya.pernikahan campuran juga menghadirkan kesulitan hukum yang membutuhkan kerja sama, rasa hormat, dan pengertian dari kedua belah pihak. Menurut hukum, anak-anak yang lahir dari pernikahan campuran memiliki hak kewarganegaraan yang harus dijunjung tinggi.status kewarganegaraan seorang anak dari pernikahan yang sah ditentukan oleh akta kelahirannya, yang merupakan dokumen pentingmetode penelitian yang dapat digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian literatur dan bahan hukum yang berlaku untuk memahami undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan terkait fenomena perkawinan campuran serta implikasi hukumnya terhadap penerbitan akta kelahiran anak.studi pustaka akan digunakan untuk mengumpulkan berbagai peraturan hukum terkait perkawinan campuran, pengaturan kewarganegaraan anak, dan ketentuan penerbitan akta kelahiran. Kedudukan hukum pernikahan orang tua seorang anak terkait erat dengan kedudukan hukum anak itu sendiri jika sebuah pernikahan dianggap sah oleh hukum, maka hal itu juga berlaku untuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Dalam kamus politik dan kamus umum, kata "status" menunjukkan kedudukan sosial seseorang secara keseluruhan. Karena status hukum seorang anak bergantung pada keabsahan pernikahan orang tua mereka, status hukum anak dapat merujuk pada posisi anak di hadapan hukum atau keduanya. Setiap anak memiliki hak dasar untuk mendapatkan kewarganegaraan dan identitas.akta kelahiran berfungsi sebagai dokumentasi hukum atas identitas anak, sedangkan kewarganegaraan berfungsi sebagai bukti status, hak, dan tanggung jawab anak. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran dianggap memiliki kewarganegaraan ganda. Anak memiliki hak atas status hukum kewarganegaraan yang terkait dengan perkawinan orang tuanya.

 

Abstract

Marriage has an impact on the couple's own life as well as the life of the family and society at large. Mixed marriages are becoming increasingly common in Indonesia, as global communication, cross-border movement and intercultural contact advance. Mixed marriages also present legal difficulties that require cooperation, respect and understanding from both parties. According to law, children born from mixed marriages have citizenship rights that must be upheld. The citizenship status of a child from a valid marriage is determined by his or her birth certificate, which is an important document. The research method that can be used is a normative legal research method that focuses on literature review and applicable legal materials to understand the laws, regulations, and court decisions related to the phenomenon of mixed marriages and their legal implications for the issuance of child birth certificates. Literature studies will be used to collect various legal regulations related to mixed marriages, child citizenship regulations, and provisions for issuing certificates. birth. The legal status of the marriage of a child's parents is closely related to the legal position of the child himself. If a marriage is considered valid by law, then this also applies to children born from that marriage. In political dictionaries and general dictionaries, the word "status" indicates a person's overall social position. Since a child's legal status depends on the validity of their parents' marriage, a child's legal status may refer to the child's position before the law or both. Every child has the basic right to obtain citizenship and identity. The birth certificate functions as legal documentation of the child's identity, while citizenship functions as proof of the child's status, rights and responsibilities. Children born from mixed marriages are considered to have dual citizenship. Children have the right to legal citizenship status related to their parents' marriage.

 

position before the law or both. Every child has the basic right to obtain citizenship and identity. The
birth certificate functions as legal documentation of the child's identity, while citizenship functions as
proof of the child's status, rights and responsibilities. Children born from mixed marriages are
considered to have dual citizenship. Children have the right to legal citizenship status related to their
parents' marriage

Keywords


Anak, Akta Kelahiran, Kewarganegaraan

Full Text:

PDF

References


Agustin, Syifa. 2023. “Status Kewarganegaraan Ganda Anak Hasil Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Australia.” Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3 (1): 1–6.

Andriani, Dian, and Fransiska Novita Eleanora. 2023. “Penegakan Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia.” Jurnal Yustisiabel 7 (1): 118–27.

Apriyana, Dian, and Nely Melinda. 2023. “Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak ( Implementasi UU Nomor 12 TAHUN 2006 Tentang Kewarganegaraan RI )” 3 (12): 103–20. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.7075.

Arliman S, Laurensius. 2019. “Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4 (2): 288. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40.

Bagus Armianto Nugroho, I Gusti Agung Ngurah, Yusuf M Said. 2023. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Pro Hukum 12 (1): 11–26. http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2433/1785.

Bidasari, Anindya. 2021. “Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Status Dan Kedudukan Anak Dari Perkawinan Campuran Menurut” 1 (1): 20–25.

Dewi, Atika Sandra, and Isdiana Syafitri. 2022. “Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 5 (1): 179–91. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11323.

Dimas Pratama, Angga, and Wiwiek Wahyuningsih. 2023. “Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (Wna) Dengan Warga Negara Indonesia (Wni) Jurisdiction Overview Of The Status Of Children Born From Mixed Marriage Between Foreign Citizens And Indonesian Citizens” 3 (1). http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index.

Faridy, Muflahatul Hasanah, and Fitria Wulandari. 2021. “Tinjauan Hukum Terhadap Status Dan Perlindungan Anak Hasil Perkawinan Campuran.” Legal Studies Journal 1 (2): 61–74. http://www.nber.org/papers/w16019.

Hariyadi, Suciati Ningsih, Muthia Septarina, and Salamiah. 2023. “Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Hukum Dan Sosial 1 (1): 35–47.

Intania, Ayesta, Novi Wulan Suci, Adnin Najma Hafiezha, Ulfa Kurnia Sari, and Gabriel Ofellius. 2023. “Eksistensi Hukum Perdata Internasional Dalam Fenomena Perkawinan Lintas Negara.” Jurnal Ilmiah Research Student 1 (2): 373–81.

Karim, Asma. 2021. “Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Sebagai Warga Negara.” Jurnal Ilmiah Padma Sri Kreshna 3 (1): 1–8. https://doi.org/10.37631/psk.v3i1.395.

Markus, Jessica Tania, Harly S Muaja, and Ruddy R Watulingas. 2022. “Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau Dari Undang-Undang NO.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.” Lex Privatum 9 (13): 15–24.

Mulia, Pupun Suci, and Euis Kurniati. 2023. “Partisipasi Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Di Wilayah Pedesaan Indonesia.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 7 (3): 3663–74. https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i3.4628.

Nurhimmi Falahiyati, Akiruddin Ahmad. 2021. “Pemenuhan Hak Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak: (Studi Pada SOS Children’s Village Medan).” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 6 (1): 65–74. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i1.697.

Prayoga, Devarra Qeentarizha, Dimas Dwi Nugroho, and Geza Arditya. 2023. “Analisis Dampak Terhadap Anak Hasil Perkawinan Beda Negara Dalam Berpartisipasi Kegiatan Berskala Nasional.” JRP : Jurnal Relasi Publik 1 (4).

Putri, Prasida Alya. 2023. “Pengaturan Status Dan Kedudukan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2 (2): 43–55.

Scolastika, Sheanny, Gavrilla Theodora, Olga Nadina, and Tsamara Probo Ningrum. 2020. “Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan Diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Kertha Wicaksana 14 (2): 139–46. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146.

Syafutra, Wahyu, ANGGUN LESTARI SURYAMIZON, AND MAHLIL ADRIAMAN. 2023. “Perlindungan Hukum Anak Dalam Perkawinan Campuran Di Sumatera Barat.” Ensiklopedia of Journa 5 (1): 362–69.

Tarantang, Jefry, Siah Khosyi’ah, and Usep Saepullah. 2023. “Filosofi ‘Illat Hukum Dan Maqashid Syariah Dalam Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 19 (1): 44–55. https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v4i2.19432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.