IMPLEMENTASI HUKUM DALAM SISTEM PENDIDIKAN UNTUK MENCEGAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Sri Windani, Rizky Ayu, Indri Meiliawati, Zulfikar Zulfikar

Abstract


Perlindungan anak merupakan landasan penting bagi keberlanjutan bangsa dan negara. Anak-anak membutuhkan kesempatan yang sama untuk tumbuh secara fisik, mental, dan sosial demi kesejahteraan yang optimal. Hal ini membutuhkan perlindungan hak-hak anak tanpa diskriminasi.Pendidikan formal memiliki peran utama dalam membentuk kesadaran hukum dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Namun, implementasi aspek hukum di lingkungan pendidikan sering menghadapi tantangan. Terdapat hambatan seperti kurangnya pelatihan atau kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, keterbatasan sumber daya, dan kekurangan kerangka kerja yang jelas dalam mengintegrasikan hukum dalam kurikulum pendidikan.Pentingnya pemahaman hukum dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan tercermin dalam aspek norma sosial dan agama. Pendidikan Indonesia yang selaras dengan konsep Islam menekankan pentingnya membentuk akhlak yang mulia, termasuk pendidikan seksual bagi anak.Kasus kekerasan terhadap anak memiliki dampak serius pada kesehatan fisik dan psikologis. Trauma psikologis yang disebabkan oleh kekerasan seksual dapat menghambat perkembangan anak dan menurunkan kualitas hidupnya. Kolaborasi antara keluarga, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan sekolah sangat penting dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Perlu adanya penerapan undang-undang yang tepat guna, serta penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi efektif dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.


Keywords


: Kekerasan seksual terhadap anak, Dampak kekerasan terhadap anak, pendidikan, kesadaran hukum

Full Text:

PDF

References


Andriani, Ana, and Tri Yuningsih. 2023. “Pencegahan Pelecehan Seksual Siswa Sekolah Dasar Melalui Implementasi Pendidikan Seksual Menurut Islam.” Khazanah Pendidikan 17 (1): 294–300. https://doi.org/10.30595/jkp.v17i1.16511.

Anggraeni, Nita. 2021. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” 103.20.188.221 17 (2): 36–45. http://103.20.188.221/index.php/ahkm/article/view/5429.

Antari, Putu Eva Ditayani. 2021. “Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali.” Jurnal HAM 12 (1): 75. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94.

Asmah, Asmah, Sulaiman Sulaiman, and Noorhapizah Noorhapizah. 2023. “Adversity Quotient Sebagai Perantara Pengaruh Persepsi Dan Kecerdasan Mengelola Emosi Terhadap Kekerasan Verbal Pada Anak.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 7 (1): 225–39. https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i1.3744.

Camelia, Lely, and Ine Nirmala. 2017. “Penerapan Pendidikan Seks Anak Usia Dini Menurut Perspektif Islam.” Yaa Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (1): 27–32.

Carmela, Herlinda Ragil Feby, and Suryaningsi. 2021. “Penegakan Hukum Dalam Pendidikan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1 (2): 58–65.

Dahlia, Nelly, Yurike Siti Mariyam, and Vanessa Ingka Putri. 2022. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kementerian Agama” 6 (2): 1–14.

Efendi, Sumardi, and Dar Kasih. 2022. “Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Aceh Barat Dalam Persepektif Hukum Islam.” Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 7 (2): 88–100. https://doi.org/10.32505/legalite.v7i2.4705.

Laurensius Arliman S. 2017. “Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19 (2): 305–26. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Lubis, Muhammad Ridwan, Gomgom TP Siregar, Cut Nurita, Diana Lubis, and Rini Novita. 2023. “Sosialisasi Kekerasan Seksual Pada Anak Serta Perlindungan Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal PKM Hablum Minannas 2 (1): 7–27. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359.

Nurisman, Eko. 2022. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (2): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

“Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.” 2023. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan. 2023. https://www.kemenkopmk.go.id/penguatan-koordinasi-lintas-kementerianlembaga-dalam-pencegahan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan#:~:text=Berdasarkan jenis kekerasannya%2C aduan tertinggi,penanganan kekerasan masih perlu ditingkatkan.

Sari, Widya Cindy Kirana. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2 (1): 61–72. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747.

Setiabudhi, Donna Okthalia, Jovano Abraham Alfredo Apituley, Muhammad Farhan Umar, and Toar Kamang Ronald Palilingan. 2023. “Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum.” Amanna Gappa 31 (2): 129–38.

“SIMFONI-PPA.” 2023. 2023. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Susilowat, Endang. 2019. “Urgensi Pendidikan Anti Kejahatan Seksual Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana.” JUSTITIABLE-Jurnal Hukum 1: 21–42. https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/45/33.

Uma, Cindrawati S., Selviani Sambali, and Noldy Mohede. 2021. “TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PASAL 81 UU NO.17 TAHUN 2016.” Lex Crimen X (2): 213–22.

Zohriah, Anis, Torismayanti Torismayanti, and Rijal Firdaos. 2023. “Implementasi Strategi Manajemen Konflik Untuk Mencegah Kekerasan Di Sekolah.” EduInovasi: Journal of Basic Educational Studies 4 (1): 17–37. https://doi.org/10.47467/edui.v4i1.4059.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v4i2.19004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.