KEPASTIAN HUKUM ATAS PERLINGUNGAN TERHADAP ANAK ADOPSI BEDA AGAMA DI KOTA TANJUNG BALAI TINJAUAN

Mhd Nur Husein Daulay, Tri Eka Putra Muhtarivansyah Waruru

Abstract


Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas kepastian hokum mengenai adopsi anak yang berbeda agama dengan walinya pada masyarakat Kota Tanjungbalai. Perbedaan hukum antara Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dan Fatwa MUI tahun 1984 tentang adopsi anak menjadi dasar penelitian ini dilakuakn. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada beberapa informan yang memenuhi kriteria dalam masalah ini. Kemudian data wawancara tersebut ditinjau dengan menggunakan literatur yang dipandang relevan. Setelah peneliti meneliti dan menganalisa, peneliti mengambil kesimpulan bahwa praktik pengangkatan anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya di Kota Tanjungbalai terdapat beberapa sebab yaitu tidak kunjung memiliki anak di usia pernikahan yang lama, dengan bertujuan membantu keluarga yang tidak mampu menafkahi anak secara ekonomi. Terjadinya pengangkatan anak yang berbeda agama dengan orang tua angkatnya berasal dari keluarga yang muallaf yang masih memiliki kerabat yang berbeda agama. Faktor adopsi anak yang berbeda agama disebabkan masih adanya hubungan darah atau kekerabatan yang menjadi alasan utama dan adopsi anak dilakukan dengan cara kekeluargaan tanpa ke pengadilan. Hukum adopsi anak yang berbeda agama dengan walinya dibenarkan dalam Fatwa MUI Tahun 1984. Sedangkan dalam PP No. 54 Tahun 2007, Pasal 13 merupakan perbuatan hukum yang dilarang.

 

Abstract

This study is a study that discusses legal certainty regarding the adoption of interfaith children with their guardians in the people of Tanjungbalai City. The legal difference between Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 and the 1984 MUI Fatwa concerning the adoption of children is the basis of this research. This research is a field research, with data collection through interviews with several informants who meet the criteria in this problem. Then the interview data were analyzed using the relevant literature. After the researchers researched and analyzed, the researchers concluded that the practice of adopting interfaith children with adoptive parents in Tanjungbalai City had several reasons, namely not having children at a long marriage age, with the aim of helping poor families. provide for their children economically. The adoption of children of different religions with their adoptive parents come from converting families who still have relatives of different religions. The factor of adopting children of different religions is because of blood or kinship which is the main reason and the adoption of children is carried out in a familial manner without going through a court. The law on the adoption of interfaith children and their guardians is justified in the 1984 MUI Fatwa. While in PP No. 54 of 2007, Article 13 is a prohibited legal act.


Keywords


Adopsi, Anak, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, Fatwa.

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Beras Alfath, 2014.

Fatwa MUI Tahun 1984. Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984.

Fauzan, Perbedaan Mendasar Akibat Hukum Penetapan Pengangkatan Anak, Jakarta: Varia Peradilan, 2007.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat, Jakarta: Fajar Agung, 1987.

Kamil, Ahmad dan M Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010.

Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indinesia. (Jakarta. Rajawai Pers. 2008.

Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

Muhyi, Muhammad al-Din Abdul Hamid, Al-Ahwal Al-Syahsyiyah fi Al-Syariah Al-Islamiyah, Mesir: Maktabah Muhammad Ali Shobih, 1966.

Nasroen, Haron. dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Pagar, Himpunan Peraturan Perundangan-undangan Peradilan Agama Di Indonesia. Medan: Perdana Publishing, 2010.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Soerjono Soekanto, Kamus Hukum Adat, cet I, Bandung: Alumni, 1978.

Sudiyat, Imam. Hukum Adat Sketsa Asas, Cet II, Yogyakarta: Liberti Yogyakarta, 1981.

Zuhaidi, Wahbah.Al Fiqih Al-Islami Wa Al-Adilathu, Juz 9, Bairut: Dar al Fikr al-Ma’ashir, 1997.

Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.

Wawancara:

Gurning, Amiruddin. Wawancara, sebagai orang tua angkat Jonny Panggabean. Kota Tanjungbalai. 23 November 2021.

Siagian, Noni. Wawancara, sebagai orang tua angkat Clara. Kota Tanjungbalai. 22 November 2021.

Simanjuntak, Faridah. masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengangkat anak berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Kota Tanjungbalai. 12 November 2021.

Sitanggang, Emila. Wawancara sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengangkat anak berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Kota Tanjungbalai. 13 November 2021.

Juraidah, Wawancara sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengangkat anak berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Kota Tanjungbalai. 14 November 2021.

Darwin, Wawancara sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengangkat anak berbeda agama dengan orang tua angkatnya. Kota Tanjungbalai. 17 November 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v2i2.11191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar, Pasar V Medan, Medan Estate 20371
» Tel / fax : (061) 6615 683 /

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.