Upaya Mitigasi Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Dalam Melawa Penyebaran Hoax Vaksin Pada Masa Pandemi Covid-19

Sigit Prayoga Pangestu, Gushevinalti Gushevinalti, Rasianna Br Saragih

Abstract


Mewabahnya penyebaran virus covid-19 di Indonesia mengakibatkan terbatasnya aktivitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam melawan penyebaran hoax vaksin pada masa pandemi Covid-19. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Harold Lasswell bagaimana proses komunikasi secara efektif dengan menjawab pertanyaan who,says what, in which channel, to whom, with what effect. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam upaya mitigasi komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam melawan penyebaran hoax pada masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa cara seperti mengundang para tokoh, lembaga, serta relawan yang sudah melakukan pelatihan, kemudian Mafindo tidak hanya membagikan edukasi tentang penanganan hoax saja, selama masa pandemi menggunakan berbagai media demi keberlangsungan kegiatan hingga menyasar kepada kelompok dari muda hingga tua yang berharap kegiatan yang sudah dilaksanakan masyarakat bisa mulai lebih kritis, membedakan informasi benar atau tidak, dan tidak membagikan informasi yang tidak benar. Selain itu, mempunyai berbagai aplikasi seperti Hoax buster tools (HBT) dan whatsapp Kalimasada


Keywords


Hoax; Pandemi Covid-19; Mafindo

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Akhmad. (2015). Pemanfaatan media sosial bagi pengembangan pemasaran UMKM (Studi deskriptif kualitatif pada distro di Kota Surakarta). Dutacom, 9(1), 43-43.

Aulia, D. P. (2018). Memerangi Berita Bohong Di Media Sosial (Studi Terhadap Gerakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Choirroh. (2017). Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam. AlJinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 325–348.

Harahap & Adeni. (2020). Tren penggunaan media sosial selama pandemi di indonesia. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 7(2), 13-23.

Hardani, et.al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu.

Henriette & Windiani. (2018). Pemberdayaan literasi media dan informasi (LMI) UNESCO sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 16(1), 59-66.

Jafar. (2019). Sanksi Penyebar Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam.

Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 6(1), 49–60.

Juditha. (2018). Interaksi komunikasi hoax di media sosial serta antisipasinya. Jurnal Pekommas,, 3(1), 31-44.

Katadata (2021) Facebook Juara Sarang Penyebaran Hoaks Covid-19 . Artikel diakses pada bulan April 2022 , dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/24/survei-facebook-juara-sarang-penyebaran-hoaks-covid-19

Kominfo. (2021). "Penanganan Sebaran Konten Hoax Covid-19". Online. https://www.kominfo.go.id/

Majid. (2019). Fenomena penyebaran hoax dan literasi bermedia sosial lembaga mahasiswa universitas muslim indonesia.

Pinardi (2017). Hoax Meningkat Karena Rendahnya Literasi Masyarakat. Diakses pada pada April 2022, dari https://www.antaranews.com/berita/609209/hoax-marak-akibat-literasi-masyarakat-rendah

Rachmatunissa (2016). Mengapa Hoax Menyebar Masif?. Diakses pada April 2022, dari https://inet.detik.com/cyberlife/d-3375370/mengapa-hoax-menyebar-masif

Silalahi, Bestari, & Saputra. (2017). Karakteristik Strategi Crowdsourcing untuk Membatasi Penyebaran Hoaks di Indonesia Studi Kasus: Masyarakat Anti Fitnah Indonesia. MetaCommunication; Journal Of Communication Studies, 2(2).

Widodo, Budoyo, Pratama, & Soeprijanto. (2019). Hoax di Indonesia: Suatu Kajian. Al Meta-Yuridis, 2(2), 69–78.




DOI: http://dx.doi.org/10.37064/jki.v10i1.16949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sigit Prayoga Pangestu, Gushevinalti Gushevinalti, Rasianna Br Saragih

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.