Literasi Media: Analisis Isi Terhadap Tayangan Televisi Pesbukers
Abstract
Many people complain broadcasting program and also reprimanded KPI prove if the feasibility content broadcast in Indonesia is still relatively low. To filter those impressions, it is necessary to carry out media literacy education, media activists, teachers, community figures, students and etc. Understand the rules and ethics relating to television. This understanding is important for educational media literacy activists to be able to criticize various impressions that violate rules and media ethics in Indonesian. The purpose of this study is to know the violations committed against the impressions pesbukers standard broadcast program, so they will know how to apply the SPS in the event. The analysis was conducted using content analysis method to pesbukers impressions that aired on March 22, 2018. The results of the study found that pesbukers impressions made several violations. In the episode found several violations such as norms of decency, decency, violent scenes, harsh expressions, and insults. Broadcast Program Standards (SPS) that should be the guidelines in the implementation of the broadcasting world is not carried out optimally.
Banyaknya program penyiaran yang dikeluhkan masyarakat dan juga mendapat teguran KPI membuktikan jika kelayakan isi siaran di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. Untuk memfilter tayangan-tayangan tersebut perlu melaksanakan Pendidikan melek media maka para pegiat media baik guru, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa dan sebagainya. Memahami tentang peraturan dan etika yang berkaitan dengan televisi. Pemahaman ini penting bagi para pegiat pendidikan melek media agar mampu melakukan kritik terhadap berbagai tayangan yang melanggar aturan dan etika media yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tayangan pesbukers terhadap standar program siaran, sehingga akan diketahui bagaimana penerapan SPS dalam acara tersebut. Analisis dilakukan dengan metode analisis isi terhadap tayangan Pesbukers yang tayang pada 22 Maret 2018. Hasil penelitian menemukan bahwa tayangan Pesbukers melakukan beberapa pelanggaran. Pada episode tersebut ditemukan beberapa pelanggaran seperti norma kesopanan, kesusilaan, adegan kekerasan, ungkapan kasar, dan makian. Standar Program Siaran (SPS) yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dunia penyiaran tidak dilaksanakan secara maksimal
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Burton Graeme, Media dan Budaya Populer, Yogyakarta: Jalasutra, 1999
Bawazir Najmah, Buruknya Konten Acara dalam Program Siaran Televisi Pada Zaman Sekarang Ini dalam https://www.kompasiana.com (diakses tanggal 22 Maret 2018)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesbukers (diakses tanggal 23 Maret 2018)
http://jurnal.unissula.ac.id (diakses tanggal 23 Maret 2018)
http://www.kpi.go.id/index.php/id/profil-kpi (diakses tanggal 23 Maret 2018)
https://twitter.com/Agam_Mirza/status/974639976930426881
Instagram @Kellyshinta27
Pramoto Yulistyo, Acara Televisi Terbaik Dan Terburuk Versi KPI dalam https://www.merdeka.com (diakses tanggal 22 Maret 2018)
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Dan Standar Program Siaran (SPS)
Pratiwi Rifki Nur, “Penerapan Standar Program Siaran Dalam Tayangan Pesbukers,” Interaksi Online, Volume 1, Nomor 3, (Agustus 2013) https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/2867/2806 (diakses tanggal 23 Maret 2018)
RG, KPI Beri Sanksi “Pesbukers” ANTV, dalam http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34385-kpi-beri-sanksi-pesbukers-antv (diakses tanggal 22 Maret 2018)
Rahmat Jalaluddin, Psikologi Komunikasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009
Sulistyowati Herwin, “Tinjauan Kritis Hukum Pidana Terhadap Media Penyiaran Yang Ber- Dampak Pada Tingginya Tindak Kriminalitas Di Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 2, (Mei - Agustus 2015)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 “Pembukan” dalam http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf (diakses tanggal 23 Maret 2018)
Wiryawan Hari, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jipi.v3i1.1590
Refbacks
Copyright (c) 2018 Khairin Nizomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.