NILAI-NILAI PENDIDIKAN SOSIAL DALAM LARANGAN PERKAWINAN SESAMA MARGA BATAK MANDAILING DI DESA SIBITO KECAMATAN AEK NATAS KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Abstract
Penelitian ini Nilai-Nilai Pendidikan Sosial dalam larangan perkawinan dengan sesama marga batak mandailing. Penelitian ini dilakukan di Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penelitian ini menjabarkan mengenai nilai pendidikan sosial yang terdapat dalam larangan pernikahan sesama marga pada suku batak mandailing. Larangan yang ada telah lahir sejak masa nenek moyang atau awal dari lahirnya suku batak, yang mana larangan ini menunjukan bahwa adanya tali persaudaraan sesama marga, seperti halnya pada marga suku batak mandailing. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Kualitatif dengan pendekatan fenomenolofi. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi, dan juga menggunakan teknik Snowball sampling. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak sepuluh orang. Penelitian ini dilakukan di Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa terdapatnya nilai-nilai pendidikan sosial yang dijumpai dalam larangan pernikahan sesama marga batak mandailing, para tetua desa batak mandailing memberikan pandangan atau pengetahuannya terkait larangan menikah dengan sesama marga suku batak mandailing dengan diberikanya pengetahuan serta pemahaman membuat orang yang belum memahami kenapa sesama marga batak mandailing tidak boleh menikah jadi mengetahuai alasan dibaliknya. Selain itu juga, adanya larangan ini menunjukan bahwa terdapatnya nilai pendidikan sosial seperti dengan adanya larangan menikahi sesama marga, dapat menjaga kerukunan atau tali persaudaraan sesama suku batak mandailing
Kata Kunci: Pendidikan Sosial, Larangan Menikah Sesama Marga, Suku Batak Mandailing
References
Amin. (2024, Mei 12). Menjaga dan Meneruskan Hukum Adat Istiadat dalam Larangan Perkawinan Marga Batak. (Novia, Pewawancara).
Bolga. (2024, Mei 13). Nilai-Nilai Pendidikan yang Terkandung dalam Larangan Pernikahan Sesama Marga. (Novia, Pewawancara)
Darmawan, W., & Radiansyah, R. (2023). Relevansi Adat Istiadat Gayo Lues dalam Konteks Perubahan Sosial: Perspektif Generasi Muda. Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama, 8(1), 21–36. https://doi.org/10.47766/almabhats.v8i1.543
Ginting, S. D. B., Simbolon, I. S., & Nastiti, Y. (2021). Nilai dan makna larangan Marsiolian sesama marga parna suku batak. Jurnal Basataka (JBT), 4(1), 7–12.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.
Nasution, B. (2024). Dalihan Na Tolu Dalam Masyarakat Mandailing.
Toat. (2024, Mei 13). Hukum Adat Perkawinan Sesama Marga Batak. (Novia, Pewawancara).
Hati, S. T., & Wardi, S. (2024). Edukasi Pemilih Milenial Pada Ajang Pemilihan Umum dalam Membentuk Perubahan Tatanan Sosial Masyarakat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 6(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/ijtimaiyah.v8i2.21493
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 IJTIMAIYAH Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.