ANALYSIS OF THE ROLE OF SUKUKK IN INFRASTRUCTURAL BUILDING IN NORTH SUMATERA PROVINCE

Agung Wibowo, Amanda Putri Salsabila, Putri Safa Aulialubis, Tri Rahma Inda fadhila, Purnama Ramadhani Silalahi

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari laporan Badan Pusat Statistik khususnya laporan pertumbuhan ekonomi nasional baik nasional maupun regional Sumatera Utara tahun 2012-2023 dan laporan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perkembangan anak perusahaan negara tahun 2013-2023, serta data laporan Kementerian Keuangan mengenai perkembangan anak perusahaan di Indonesia, data alokasi APBN untuk infrastruktur, dan data alokasi dan realisasi proyek yang dibiayai Dana Surat Berharga Syariah Negara baik nasional maupun di Sumatera Utara tahun 2002-2023. Hasil penelitian ini adalah peran suku dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat signifikan. Hal ini terlihat sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2023, telah mendukung pembangunan sebanyak 5.163 proyek dengan total alokasi sebesar Rp. 209,82 triliun di 38 provinsi di Indonesia. Adapun proyek yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara tersebut, yaitu infrastruktur jalan dan jembatan sebanyak 699 proyek senilai Rp 73,37 triliun, infrastruktur sumber daya air sebanyak 749 proyek senilai Rp 36,62 triliun, infrastruktur perhubungan darat, laut, dan udara sebanyak 217 proyek dengan anggaran Rp 61,01 triliun. Kemudian sebanyak 286 proyek infrastruktur dan pelayanan sosial dibiayai surat berharga syariah negara, seperti pembangunan gedung keberangkatan haji dan pusat pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) senilai Rp 3,71 triliun. Di bidang pendidikan dan penelitian teknologi, surat berharga syariah negara tersebut telah memuat berbagai proyek strategis antara lain 23 proyek laboratorium dan sarana penelitian teknologi senilai Rp 3,37 triliun, 1.139 proyek perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) senilai Rp 1,99 triliun, dan 1.000 proyek pembangunan sekolah tinggi agama Islam negeri (PTKIN) senilai Rp 2,99 triliun. 14,75 triliun, 90 proyek gedung PTN, satu SMA, empat SMK, satu gedung diklat, dan tiga LLDikti senilai Rp 8,75 triliun. Peran Sukuk dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara sangat baik dalam membantu daerah, sehingga tidak terlalu membebani APBD provinsi. Antara proyek infrastruktur yang membiayai Sukuk adalah revitalisasi Asrama Haji Medan, pembangunan Flyover On/Off Ramp Amplas Medan, UIN SU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Terminal Lapangan Amplas dan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Pematang Siantar.

Kata Kunci : Sukuk, SBSN, Pendahuluan Infrastruktur



Full Text:

PDF

References


Adiatna, P. & Pradono. (2016). Peluang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Alternatif

Pembiayaan Infrastruktur Transportasi. Bandung Institute of Technology.

Agusman, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2017 Tetap Terjaga, Departemen Komunikasi Bank

Indonesia, 2017, http://www.bi.go.id/id/ruangmedia/siaranpers/Pages/sp_195917.aspx , di akses pada tanggal 2 Juli 2023.

Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekapan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bahril, Datuk. (2014). Sukuk, Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 14, No. 1. BAPEPAM-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah, Peraturan No. IX/A.13: Penerbitan Efek. Beik,

Irfan Syauqi. (2011). Memperkuat Peran Sukuk Negara dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, Vol. 2, No. 2. Burhanuddin (2010). Aspek Hukum Lembaag Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hendra Andy Mulia Panjaitan, Sri Mulatsih, & Wiwiek Rindayati. (2020). Analisis Dampak

Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 8(1), 43–61. https://doi.org/10.29244/jekp.v8i1.29898 Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah, Peraturan No. IX/A/13: Penerbitan Efek Syariah, lampiran ke-1.

Faradis, R. (2020). Indeks Komposit Pembangunan Infrastruktur Provinsi- Provinsi di Indonesia. Jurnal

Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 33–55. https://doi.org/10.21002/jepi.2020.03 Fatah, Dede Abdul, (2011). “Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan”, Jurnal Innovatio, Vol. 10, No. 2. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. Fatwa MUI No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.

Fauziah, S., & Nurwahidin. (2020). Pembiayaan Infrastruktur dengan Sukuk Negara di Indonesia :

Prosedur dan Struktur. Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 4(1), 257–270. Hanye, Tiopilus., Idris, Adam., dkk. (2014). Implementasi Pembangunan Infrastruktur dalam Percepatan Pembangunan Daerah Pedalaman di Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu. Jurnal e-Journal Administrative Reform, Vol. 2, No. 3.

Hariyanto, Eri. Memahami Project Based Sukuk (PBS), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,

Kementerian Keuangan, http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1807, diakses pada tanngal 20 Juli 2023. Ilmia, A. (2021). Sukuk Negara Dan Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia.

Finansha: Journal of Sharia Financial Management, 1(2), 22–34.

https://doi.org/10.15575/fsfm.v1i2.10761 Imsar, I., Nurhayati, N., & Harahap, I. (2023). Analisis Interaksi Ekonomi Digital, Keterbukaan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia Islam (I-HDI) Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan PDB Indonesia. Pendidikan Islami: Jurnal Pendidikan Islam , 12 (01).

Khairunnisa, N., Furqani, H., & Amanatillah, D. (2017). Bisnis Syariah Sukuk dan Pembangunan

Infrastruktur di Indonesia (Analisis Peran dan Manfaat Sukuk Untuk Pembangunan Indonesia). Prodi Ekonomi Syariah, 1(2), 11– 29. Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan, http://www.kemenkeu.go.id/media/4456/peluang-pembiayaan infrastruktur melalui-sukuk-negara.pdf. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur, 2017. http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1807. Ketentuan umum angka 2 fatwa MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Negara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.