HUKUM PELAKSANAAN PELUNASAN HUTANG PIUTANG DENGAN MENGGUNAKAN TENAGA MENURUT IMAM MALIK (Studi Kasus Di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)
Abstract
Beragam cara untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan semakin beragam pula kebutuhan dan menciptakan lapangan kerja baru dan usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh setiap manusia. Kendala yang sering digaungkan adalah berkaitan dengan modal sebagai uang awal untuk memulai usaha, bagi mereka yang ingin melakukan usaha, Terdapat juga masyarakat yang harus berkutat untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja. Salah satu yang menjadi kebiasaan untuk mendapatkan modal adalah dengan cara berhutang, karena berhutang bagi sebagian kalangan masih dianggap mulia apabila dibandingkan dengan meminta-minta. Tidak semua manusia mempunyai kemampuan dan rezeky yang sama, sehingga dalam bermu’amalah kepada satu orang kepada orang lainnya, dengan adanya status yang tetap mengenai kepemilikan, yakni peminjam harus mengembalikan benda atau uang yang dipinjam sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan terdapat satu kebiasaan tentang pengembalian uang yang dipinjam, yakni apabila peminjam tidak sanggup mengembalikan sejumlah uang yang bdipinjam, maka ia diharuskan untuk mengembaikannya dengan cara beekrja atau memberikan tenaga kepada kepada pemberi pinjaman. Menurut Imam Maiki, praktik yang terjadi tersebut hukumnya haram, karena dianggap bagian dari riba, karena mengambil keuntungan dari orang lain, meskipun secara kasat mata ini adalah cara untuk menyelesaikan masalah, tapi bagi Imam Malik itu merupakan perbuatan yang terlarang dalam pangdangan agama Islam, pola transaksi seperti ini bisa menimbulkan penzhaliman antara sesama muslim.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30821/iblr.v2i1.6511
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :