Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
Abstract
Pencegahan adalah proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar suatu tidak terjadi.Dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.10 Pemberantasan adalah proses atau cara memberantas tindak pidana pencucian uang agar tidak terjadi tindak pidana yang akan mengakibatkan Negara rugi.Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sangat sulit diberantas, karena pelakunya lebih dari satu orang dan sering juga melibatkan orang bank itu sendiri. Agar bank tidak dijadikan tempat pencucian uang maka bank harus melakukan tahap-tahap seperti pengenalan nasabah, pemantauan terhadap transaksi nasabah, penolakan dan Pencegahan. Umumnya para pelakunya adalah pengurus bank itu sendiri ataupun dengan bekerja sama dengan pihak lain yang bukan oknum bank itu sehingga orang lain ataupun orang awam tidak mengetahuinya atau sulit memahaminya. Kata kunci : Pencegahan,Pemberantasan dan Transaksi Mencurigakan.
Kata kunci : Pencegahan,Pemberantasan dan Transaksi Mencurigakan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30821/iblr.v1i1.1363
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :