SANKSI HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERPERAN SEBAGAI KURIR NARKOTIKA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Study Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/PN Mdn)

Gold D Roger

Abstract


Kajian Utama Dalam Skripsi ini mengenai tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang dilakukan oleh anak yang terdapat di dalam putusan Pengadilan Negri Medan dengan Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn, dengan Menjatuhkan ponis Pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 bulan dan latihan kerja selama 6 bulan di Dinas Sosial Propinsi Sumatra Utara. Skripsi ini bertujuanuntuk menjelaskan penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, yang dimana akan dibahas melalui dua kaca mata hukum, yaitu melalui kaca mata hukum positif dan hukum Islam yang dimana di dalam dua pandagan hukum tersebut terdapat beberapa perbedaan , serta menganalisa Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan Liblary Research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangan-undngan, buku-buku dan sumber lain yang berpotensi kaitannya dengan objek kajian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara kualitatif dan data yang diperoleh terhadap objek kajian Putusan Nomor 30/Pid.Sus.Anak/2019/Pn Mdn Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Pidana Islam anak yang terlibat dalam narkotika maka tidak dikenakan sanksi hadd, ataupun ta’zir, sebab ia belum termasuk mukallaf (dewasa) dan belum mengetahui hak dan kewajiban dalam Islam. Dalam hal ini hukuman yang diberikan dalam hukum Islam untuk anak yang belum baligh diberikan ta’dib (pendidikan/pembinaan). Sedangkan dalam hukum positif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak ke dalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak masih cenderung memberikan sanksi berupa penjara bagi anak yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadinya. Sanksi pidana narkotika bagi anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum memang terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai batas usia anak yang dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

INDEXED BY :