KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONTEKS KEISLAMAN

Aidil Susandi

Abstract


            Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada pemisahan antara spritualitas maupun materi, antara hak personal ataupun publik. Singkatnya Islam adalah sebuah tatatan lengkap dalam mengatur setiap aspek lini yang dihadapi manusia.[1]

            Dalam kehidupan sosial, Islam memberi tatanan jelas dan lengkap dalam mengelola kehidupan yang harmonis dan damai. Tatanan tersebut tidak semata dalam bentuk teori, namun juga praktik yang ditunjukkan oleh baginda Rasulullah saw. Untuk mencapai masyarakat harmonis dan dinamis, Islam memiliki seperangkat sistem hukum dan pengadilan lengkap beserta ‘aparat’ penegak hukumnya.



DOI: http://dx.doi.org/10.30821/iblr.v4i1.12583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

INDEXED BY :