BENTUK POLITIK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Annisa Sativa

Abstract


Abstrak

politik hukum perbankan syariah, maka akan terbayang dalam benak bahwa hukum adalah sesuatu yang lemah. Artinya, hukum dalam posisi sebagai obyek dari politik, dan politik sebagai subyek yang memberikan pengaruh kepada hukum. Bagaimana bentuk politik dalam perbankan dan Bagaimana ruang lingkup politik dan perbankan, adapun kesimpulannya adalah pelbagai faktor yang memengaruhi terbentuknya hukum perbankan syariah di Indonesia yakni, faktor idiologi, agama, politik, sosial, dan budaya. Adapun saran yang diberikan Dalam membangun suatu negara yang aman, damai, dan tentram hendanya kita sama-sama saling bantu membantu dalam pembangunan ekonomi di negara kita ini

Abstract

 

the political law of sharia banking, it will be imagined in the mind that the law is something weak. That is, law is in a position as an object of politics, and politics as a subject that influences the law. What is the form of politics in banking and what is the scope of politics and banking, while the conclusion is that various factors influence the formation of Islamic banking law in Indonesia, namely, ideological, religious, political, social, and cultural factors. As for the advice given in building a country that is safe, peaceful, and peaceful, we should help each other in the economic development of our country.


References


DAFTAR PUSTAKA

Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1978.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam di Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan) Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

As-Shawi, al-Shalah, & Al-Mushlish, Abdullah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Penerjemah Umar Ibnu Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/iblr.v4i1.11114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

INDEXED BY :