ISBAT NIKAH: Perkawinan Sirri dan Pembagian Harta Bersama

Muhammad Adami

Abstract


salah satu akibat perceraian dari pernikahan sirri atau nikah di bawah tangan adalah berkaitan dengan hak bagian istri terhadap harta bersama. Sebab dalam pernikahan sirri atau nikah di bawah tangan tidak ada ketentuan tentang pembagian harta bersama. Ketentuan tentang pembagian harta bersama hanya diatur pada perkawinan yang tercatat sebagaimana termaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 angka 3 huruf (a) bahwa isbat nikah memberikan jalan bagi kepentingan suami istri yang pernah menikah secara sirri atau di bawah tangan untuk dicatatkan secara hukum negara. Secara yuridis empiris, 120 orang yang menjadi peserta sidang isbat nikah pada tanggal 21 April 2017 yang dilaksanakan pertama kali di  kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, menjadi bukti bahwa isbat nikah diyakini masyarakat menjadi solusi terbaik.

Full Text:

PDF

References


Abbas, Ahmad Sudirman. Qawaid Fiqhiyyah Dalam Presfektif Fiqih. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya Dengan Anglo Media, 2004.

Anwar, Yesmil. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Gramedia, 2018.

Arto, Ahmad Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.

Faridl, Miftah. 150 Masalah Nikah dan Keluarga. Jakarta : Gema Insani Press, 1999.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri, 2016.

Nasution, Khoiruddin. “Wali Nikah Menurut Perspektif Hadis,” dalam MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 33, No. 2, 2009.

Partanto, Pius A dan Al Barry, Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Akola, 1994.

Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Alumini, 1978.

Ramulyo, Mohammad Idris. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Ind-Hill-Co, 1990.

RI, Departemen Agama. Alquran dan Terjemahnya. Surabaya: Duta Ilmu, 2005.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakara: RajaGrafindo Persada, 2000.

Rozalinda, & Nurhasanah. “Persepsi Perempuan Tentang Perceraian di Kota Padang,” dalam MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 38, No. 2, 2014.

Soehartono. Metodologi Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.

Sujana, I Nyoman. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law

 
 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/ 
 
Publisher:
Postgraduate Program 
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara