PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KANTOR URUSAN AGAMA SE-KECAMATAN KOTA BINJAI: Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan perkawinan anak dibawah umur dipandang dari segi Hukum Islam dan Undang- Undang No. 1 tahun 1974, serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori Maqasid Al-Syariah yaitu tujuan- tujuan dan rahasia- rahasia yang diletakkan Allah dan terkandung dalam setiap hukum untuk keperluan dan keperluan pemenuhan umat. Dari penelitian yang dilakukan ada dua hal terkait dalam penelitian ini. Pertama, deskripsi mengenai pernikahan di bawah umur di kota Binjai dan faktor- faktor penyebabnya. Hasilnya pernikahan dibawah umur atas izin orang tua di se- kecamatan Kota Binjai laki- laki berjumlah 33 orang, perempuan berjumlah 233 orang pada tahun 2016. Dan perkawinan atas izin pengadilan laki- laki 1 ( satu ) orang, perempuan 1 ( satu ) orang.Kedua, sejauhmana efektifitas peranan KUA terkait dengan usahanya menanggulangi dan melaksanakan pernikahan dibawah umur di Kota Binjai, mencegah adanya pernikahan di bawah umur dengan memalsukan administrasi dan juga pencatatan nikah. Hasilnya KUA se-kecamatan kota Binjai dalam hal ini penghulu telah mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menikah sesuai umur yang telah ditentukan Undang- undang saat sebelum akad nikah (khutbah nikah) menikah dibawah umur di se-kecamatan Kota Binjai. Simpulannya adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Hukum Islam bahwa perkawinan dibawah umur bisa dilaksanakan asalkan sesuai dengan syarat dan prosedure yang telah berlaku.
Kata Kunci: perkawinan, anak di bawah umur, hukum Islam, KUA
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law