METODE HISAB DALAM RANGKA MENYELESAIKAN PERBEDAAN PUASA ARAFAH ANTARA INDONESIA DENGAN ARAB SAUDI: Telaah Atas Pemikiran Profesor Syamsul Anwar
Abstract
Abstrak: Menurut Profesor Syamsul Anwar, metode rukyat ini memiliki aneka kendala, di antaranya kendala alam yakni jangkauan rukyat apalagi pada awal bulan terbatas tampakannya di muka bumi, sehingga akan berbeda antara negara yang telah melihatnya dengan daerah yang belum melihatnya, dengan kata lain rukyat adalah adalah sarana universal tapi berlaku temporal dan lokal. Karenanya menurutnya metode yang dapat menyatukan awal bulan kamariah adalah metode hisab karena metode ini lebih reliable untuk saat ini. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pandangan Profesor Syamsul Anwar tentang Rukyatul hilal dalam kaitannya dengan penanggalan awal bulan kamariah, (2) bagaimana pemikiran Profesor Syamsul Anwar tentang hisab dan (3) apa upaya yang dapat dilakukan untuk menyatukan momen-momen keagamaan seperti idul fitri, idul adha termasuk perbedaan pelaksanaan puasa Arafah antara Indonesia dengan Arab Saudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode rukyat menurut Profesor Syamsul Anwar menimbulkan banyak kendala,karena jangkauan rukyat terbatas tampakannya di muka bumi, mungkin sekali hilal terlihat di Arab Saudi, namun tidak terlihat di Indonesia.Hilal mungkin terlihat di Amerika tetapi tidak di Arab Saudi. Karena perbedaan rukyat di berbagai tempat, maka awal bulan pun jatuh berbeda, hal ini berbeda dengan hisab, karena hisab tidak mengalami kendala dengan faktor alam, karena ia ,menghitung gerak bulan yang sesungguhnya, sehingga metode hisab dapat menjatuhkan awal bulan dengan serentak di seluruh dunia.
Kata Kunci: rukyah, hisab, al-maqashid asy-syari’ah, puasa Arafah, kalender Islam unifikatif
Full Text:
PDFReferences
Ali Muda, T.M, Penentuan Awal Bulan Qamariah Dan Kaitannya Dengan Ibadah, Makalah pada seminar SehariTentang Penetapan Waktu-waktu Puasa dan Hari Raya, tanggal 3 Agustus 1991, di UISU Medan
Amin, Ma’ruf, K.H., Rukyah untuk penentuan Awal dan Akhir Ramadan Menurut Pandangan Syari’ah Dan Sorotan IPTEK, Mimbar hukum, al-Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Edisi No. 14 tahun ke V, 1994
Asqalni, Ibnu Hajar, Fath al-Bari, Juz. V, Mesir: Syirkah Musmaf al-Babi al-Halabi, 1378 H/1959 M
Anwar, Syamsul, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, edisi, No. 19 Th. Ke-100 1-15 Oktober 2015 dengan judul; “Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional Momen yang Tepat”
Anwar, Syamsul, Problematika; Hisab, Rukyat, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008, cet. I
Anwar, Syamsul, Interkoneksi, (Studi Hadis dan Astronomis), Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2001
Anwar, Syamsul, Problematika; Hisab, Rukyat, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008, cet. I
Anwar, Syamsul, Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global, Yogyakarta: Suara muhammadiyah, 1435 H / 2014 M
Anwar, Syamsul, Metode Penetapan Awal Bulan kamariah, Disampaikan pada acara Seminar Nasional “Metode Penetapan Awal Bulan Kamariah” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Ahad 25 syakban 1433 H/15 juli 2012 M
Azhari, Susiknan dan Ahmad Izzuddin, “Membedah kitab al-Khulcah al-Wafiayyah” dan “Hisab Urfi & Hakiki” Makalah pada Seminar Nasional II, Yogyakarta, 26 Syakban 1437 H / 2 Juni 2016, pkl 14.00
Azhari, Susiknan dan Ahmad Izzuddin, Ensiklopedi Hisab Rukyat,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. III, Juli 2012.
Azhari, Susiknan dan Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak, Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern,Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007,
Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 1425/2004
Depag RI, Al-Quran al-Karim dan Terjemahannya,Semarang: Toha Putra , 1989
Djamaluddin, Thomas Menggagas FIQIH Astronomi: Telaah Hisab dan Rukyat dan Pencarian Solusi Perbedaan Hari Raya), Bandung: Kaki langit, cet. I September 2005
Ditbinbapera Islam, Hisab dan Rukyat: Permasalahannya di Indonesia , Mimbar Hukum No. 3 Thn II, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam Departemen Agama R.I. 1991
Hosen, Ibrahim, Tinjauan Hukum Islam Terhadap penentuan Awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, dalam Mimbar Hukum Edisi No. 6 thn III, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam Departemen Agama R.I. 1992
Ja’far, Biografi Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah 1930-2015. Medan: Perdana Publishing-CAS, 2015.
Ja’far, Tradisi Intelektual Al Washliyah: Biografi Ulama Kharismatik dan Tradisi Keulamaan. Medan: Perdana Publishing, 2016.
Al-Jauziyah, Ibn al-Qayyim I’lm al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, Beirut: Dr al-Jl. 1973, IV
Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan pusat Muhammadiyah,Pedoman Hisab Muhammadiyah,Cet. II, Yogyakarta, MTT PP Muhammadiyah, Syakban 1430 H/Agustus 2009, h. 23.
Ma’rifat Imam, Kalender Pemersatu Dunia Islam, Jakarta: Gaung Persada, 2010
Ma’luf, Louis al-Katolikiyah, Al-Munjid fi al-Lugat wa al-A’lam, Beirut:Dar al-Masyriq Sarl Publishers, 1992
An-Naisaburi, Abu al-Husaini Muslim bin al-Hujjji bin Muslim al-Qusyairiyyu, Shahih Muslim Beirut: Dr al-Fikr li al-Tib’ah Wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1412/1992, I: 482, hadis No.1810
Al-Qarafi, al-Furuq, edisi Khalil al-Mansur, Beirut: Dar al-kutub al-‘Ilmiyyah, 1998/1418), II
Asy-Syarwani, Abd al-Hamid Hasyiah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Beirut: Dar al-Fikr,. J. III, tt
Sabiq, Sayyid Fiqh as-Sunnah, J. I ., Semarang: Toha Putra.
Asy-Syathibi, Abi Ishaq, al-Muwfaqat fi Ushul asy-Syar‘ati, Beirut, Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M, Jld II,Juz. I
Wensinck, A.J, Al-Mu’jam al-Mufakhras Li al-Afaz al-Hadis an-Nabawiy, Leiden: E.J. Brill, 1943, Juz. II, h. 199-206
Yuslem, Nawir, Penetapan Idul Adha 1436 Dalam Perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah (Makalah) dalam Acara Dialog Pembahasan Perbedaan Penetapan Penanggalan Hijriyah Dalam Menyikapi Terjadinya Perbedaan Idul Adha 1436 H Medan, 06 Zulhijjah 1436 H / 19 September 2015 M Medan: Pasca Sarajana UMSU, 2015
Az-Zuhaili, Wahbah al-Fiqh al-Islm wa Adillatuhu, Damasykus: Dar al-Fikr, t.th., Juz. III.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law