PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA WARIS YANG DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON: Studi Kasus atas Putusan Nomor 493/PDT.G/2015/MS-LSK
Abstract
Abstrak: Pembagian warisan adakalanya berjalan dengan lancar tanpa sengketa sama sekali, adakalanya pula harus melalui sengekata. Pembagian warisan yang ditempuh melalui sengketa sering dapat diselesaikan melalui perdamaian namun ada kalanya harus menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan. Adapun pembagian warisan yang berjalan tanpa sengketa perlu pula mendapatkan penetapan dari pengadilan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Sifat penelitian ini adalah deskriftif, yaitu mendefenisikan secara sistematis, faktual dan akurat yang fokusnya membahas pelaksanaan putusan atas sengketa waris yang diselesaikan melalui mediasi di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Adapun teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan memakai cara permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Resume mediasi dirumuskan para pihak segera setelah sidang gelar perkara dan dibahas bersama Mediator saat pertama kali mediasi, Mediator melaporkannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara secara tertulis dengan melampirkan kesepakatan perdamaian tersebut. Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan kepada para pihak yang berperkara hanya berupa perintah menaati isi kesepakatan di dalam akta perdamaian dan membayar ongkos perkara.
Kata Kunci: hukum Islam, sengketa waris, mediasi, mahkamah syar’iyah, Aceh
Full Text:
PDFReferences
Ja’far, Warisan Filsafat Nusantara: Sejarah Filsafat Islam Aceh Abad XVI-XVII M. Banda Aceh: PeNA, 2010.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia, Medan: Perdana Publising, 2010.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175.
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong, Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 18 Seri D Nomor 8.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 09.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Resume perkara adalah dokumen yang dibuat oleh para pihak yang memuat duduk perkara dan usulan perdamaian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law