PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT PANYABUNGAN KOTA KABUPATEN MANDAILING NATAL DITINJAU DARI UUP NO. 1 TAHUN 1974 DAN KHI
Abstract
Abstract: Tujuan dari Penelitian Tesis ini adalah untuk mengetahui konsep UUP No.1 Tahun 1974 dan KHI tentang pembagian Harta bersama, kemudian untuk mengetahui pembagian Harta bersama Di Kecamatan Panyabungan Kota, dan kemudian untuk mengetahui faktor yang mendasari pembagian harta bersama di Kecamatan panyabungan Kota tersebut. Sedangkan metode Penelitian yang digunakan penulis merupakan penelitian lapangan (fieldresearch), dimana semua data diperoleh dari lapangan. Dalam metode pendekatan ini, penelitian dilakukan dalam situasi alamiah akan tetapi didahului oleh semacam intervensi (campur tangan) dari pihak peneliti. Penelitian yang akan penulis lakukan ini tepatnya berlokasi di Kecamatan Panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal. Artikel ini mengajukan temuan bahwa pemahaman masyarakat kecamatan Panyabungan Kota tentang pembagian harta bersama secara umum belum paham tentang masalah harta bersama hanya tokoh masyarakatnya sajalah yang paham terhadap pembagian harta bersama itupun hanya sebagaian saja, dan untuk pelaksanaan Pembagian harta bersama yang ada di Kecamatan Panyabungan masih banyak yang tidak yang melakukan pembagian harta bersama, akan tetapi sebagian masyarakat ada juga yang melakukan pembagian harta bersama, akan tetapi dalam sistem pembagian harta bersama yang ada di kecamatan ini masih jauh dari apa yang sudah di ada dalam peraturan masyarakat masih lebih dominan membagiakan harta bersama ini tergantung siapa yang paling banyak atau yang selalu mencari nafkah dalam rumah tangga tersebut, maka bagian dialah yang paling banyak. Faktor penyebabnya pelaksanaan pembagian harta bersama di masyarakat kecamatan panyabungan kota disebabkan masyarakatnya secara umum tidak paham terhadap pembagian harta bersama, faktor keadilan, dan kemudian faktor ekonomi.
Kata Kunci: Kata Kunci: harta bersama, hukum Islam, KHI, Mandailing
Full Text:
PDFReferences
A. Malik DKK, Harta Bersama, Jakarta: Cita Pustaka, 2008.
Ali. Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: Mandar Maju,2008.
Bapak mahyuddin ini adalah salah satu warga masyarakat Desa Sigalapang Julu, Wawancara pada tanggal 21 November 2016
Bapak Sanusi ini adalah salah satu warga masyarakat Panyabungan Jae, wawancara dengan beliau pada tanggal 25 November 2016
Bapak Soleh ini adalah Pemuka Agama di Desa Panyabungan Julu, beliau alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah stambuk 1992, wawancara belian pada tanggal 23 November 2016
Harahap. M.Yahya, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang- undangPerkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Medan: .Zakir Trading Co., 1975.
Hartanto. Andy, Hukum Harta Kekayaan PerkawinanMenurut “ Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Laksbang Grafika,2012.
Ifdal, Format Harta Bersama Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Latif. Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta, Ghia Indonesia, 1985.
Manan. Abdul, Aneka Masalah Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk wetboek, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.
Rahman. Abdur, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademika Pressindo, 1992.
Rasyid. Raihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta, .Raja Grafindo Persada, 2005.
Rofiq. Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta,.Raja Grafindo Persada, 1995.
Saekan, Erniati Efendi, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Surabaya, Arloka, th 1997.
Soimin. Soedharyo, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika,2002.
Sudiyat. Imam, “ Hukum Adat “, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Supramono. Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Raja Grafindo,1998.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM